SUMATERA SELATAN

Kurang 1×24 Jam Satreskrim Polrestabes Palembang Bersama Unit Reskrim Polsek Plaju Amankan 2 Pelaku Pembunuhan Sadis

510
×

Kurang 1×24 Jam Satreskrim Polrestabes Palembang Bersama Unit Reskrim Polsek Plaju Amankan 2 Pelaku Pembunuhan Sadis

Sebarkan artikel ini

0:00

Palembang, Satupena.co.id- Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Plaju bersama Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Ridho (22). Kedua tersangka diringkus di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa, Sabtu malam.

JM (39) bersama anaknya RM (18) nekat menghabisi nyawa M Ridho (22), warga Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Kelinci II, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie dan Kapolsek Plaju, AKP Andrian berkata bahwa motif terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap seorang pemuda di Palembang ini didasari dengan dendam lama, Ridho disebut pernah ikut mengeroyok sepupu JM hingga tewas.

Baca juga Artikel ini :   Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Musi Gemparkan Warga Desa Kemang

“Dari keterangan pelaku, motifnya murni dendam. Mereka merencanakan pembalasan hingga akhirnya mendatangi korban,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Harryo membeberkan kronologis kejadian. Peristiwa ini diketahui pertama kali oleh saksi pemilik bengkel yang tidur bersama keluarga di dalam bengkel mendengar suara ribut-ribut sambil teriakan tolong-tolong.

Kemudian setelah tidak terdengar suara lagi, saksi Septian keluar dari bengkel dan melihat korban telah tergeletak di bawah kursi kayu dan melihat disekitar korban terdapat senapan angin yang patah bagian gagang, pisau dapur bengkok terdapat noda darah, dan topi, serta ceceran darah dari depan bengkel arah jalan sampai di tempat korban tergeletak.

Baca juga Artikel ini :   Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polres Muba Tanam Singkong dan Tebar Ikan

Sambungnya, ketua RT 13 dan Ketua Rw 04 bersama warga menghubungi Polsek Plaju dan dilakukan oleh TKP bersama Unit Identifikasi sat Reskrim Polrestabes Palembang. Setelah korban dibawa ke RS. Bhayangkara Moh Hasan diketahui jika korban telah meninggal dunia.

“Berawal saat pemilik bengkel mengira ada tawuran, hingga keluar bengkel korban sudah tidak bernyawa lagi,” ungkapnya.

Baca juga Artikel ini :   Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Jajaran Polda Sumsel, Diantaranya Kapolres Muba

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bilah pisau bergagang kayu panjang lebih kurang 25 cm dalam keadaan bengkok. Selain itu, 1 buah senapan angin yang patah bagian popor kayu terdapat stiker tulisan Perbakin dan stiker Pest Hunter serta tulisan pest hunter Plg di gagang senapan angin, 1 buah topi logo A merk Mlb warna biru dongker dan 1 buah keker senapan angin.

Atas perbuatan kedua pelaku terancam pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (2) Ke- 3 KUHP ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *