Sumatra utara -Satupena.co.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada tanggal 26 s/d 28 Juli 2024 di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, yang dibuka secara resmi oleh Agus Arifin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pada Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut disampaikan Pengarahan mengenai Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara Efektif, Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Implementasi PKPU Nomor : 8 Tahun 2023, unsur-unsur dalam Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan melakukan Identifikasi risiko pada Unit Kerja.
Adapun yang menjadi peserta pada Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut adalah Ketua, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kasubbag Hukum dan SDM, dan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.