Medan- satupena.co.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada hari Sabtu (13/07/2024) di Hotel Grand City Hall Medan, yang dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara (Sumut).
Rapat Koordinasi (Rakor) secara resmi dibuka oleh Agus Arifin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang didampingi oleh El Suhaimi dan Raja Ahab Damanik Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta Sapran Daulay Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Agus menyampaikan bahwa surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dapat dijadikan dasar dalam penyusunan visi, misi, dan program Pasangan Calon (Paslon) yang diusung Partai Politik (Parpol) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Agus menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara (Sumut) agar melaksanakan sesuai ketentuan hukum mengenai dokumen visi, misi, dan program saat pendaftaran Pasangan Calon (Paslon).
Pada kesempatan tersebut juga Raja Ahab menyampaikan materi mengenai mekanisme Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.