Aceh timur – Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Peureulak, Muntasir Age, meminta pihak penegak hukum untuk merawat perdamaian di Aceh serta menghargai kekhususan Aceh sebagaimana yang tercantum dalam UUPA dan MoU Helsinki.
Salah satunya adalah keberadaan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang dinilai merupakan lembaga yang hadir pasca damai Aceh.
“BRA dan ketua itu marwah kami GAM. BRA merupakan turunan dari butir MoU Helsinki. 15 Miliar tidak cukup untuk merawat perdamaian,” kata Age kepada wartawan, Jumat 19 Juli 2024.
Age meminta kasus yang mendera BRA belakangan ini tidak perlu dipolitisasi sehingga mengarah dalam stigma negative bagi para pihak, terutama kombatan GAM.
“Karena yang telah sekarang, seolah olah BRA itu buruk. Padahal baru satu kasus, namun karena terlalu di ekspos membuat citra BRA menjadi buruk,” kata dia.
“Ada ratusan program dan hal baik yang telah diimplementasikan oleh BRA sejak lahir. Semestinya ini juga diperhitungkan. Oleh karena itu, kami meminta apparat keamanan untuk menjaga marwah BRA yang juga marwah kami para kombatan. Tak perlu diekspos berlebihan,” ujar dia.(**)