Aceh Tenggara, Satupena.co.id – Terdapat adanya kecurangan pemilu 2024, di beberapa TPS di Kabupaten Aceh Tenggara, Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat mengelar pungutan suara ulang (PSU).
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara kembali menggelar pungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Lawe Aunan Kecamatan Ketambe, dapil 5 Sabtu (24/02/2024).
Pantauan Satupena.co.id, di TPS 02 Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe, dapil 5, suara masuk partai PKB 9 suara, caleg nomor urut satu mendapatkan 46 suara, caleg nomor urut dua mendapatkan 13 Suara, caleg nomor urut tiga mendapatkan 3 suara, caleg nomor urut empat mendapatkan 4 suara, caleg nomor urut lima mendapatkan 2 suara dan caleg nomor urut enam mendapatkan 1 suara, total suara keseluruhan partai PKB yakni 78 suara.
Sedangkan suara caleg dari partai Gerindra nomor urut dua mendapatkan 5 suara.
Sementara caleg dari partai Golkar nomor urut satu mendapatkan 67 suara dan caleg nomor urut tiga mendapatkan 56 suara, total suara Golkar 123 suara.
Dan suara rusak 17 suara. Total suara yang sah 206 suara. Suara yang sah dan tidak sah 223 suara, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) TPS 02 Lawe Aunan dapil 5 yakni 254 yang tidak hadir 31 orang.
Dalam pungutan suara ulang PSU di TPS 02 Lawe Aunan tampak hadir Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir. M.Si Pj Sekda Yusrizal.ST, Dandim 0108 Letkol. Inf. Mohammad Sujoko, Perwakilan Kapolres, Kajari Aceh Tenggara di wakili Kasi Intelijen Zainul Arifin, para Komisioner KIP, Kaban Kesbangpol Ahmad Yani, Ketua Bawaslu Eka Prasetya Juanda Lubis.
Sebelumnya KIP Aceh Tenggara menggelar pungutan suara ulang di TPS 01 di Desa Lawe Petanduk Kecamatan Semadam, dapil 3 Aceh Tenggara.
Dari hasil perhitungan suara di TPS 01 di Desa Petanduk I dapil 3 itu partai PDI-P meraih 186 suara, dengan rincian, caleg nomor satu Manumpak Sibarani meraih 160 suara dan Caleg nomor urut dua Redina Istifirna meraih 24 suara, dan 2 suara partai PDI-P serta 1 suara rusak.***