Pidie jaya -Tindakan kekerasan terhadap wartawan Ismail M. Adam sering sapa nama akrab Ismed, yang dilakukan oleh seorang Oknum Keuchik di Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sangat tidak bisa di terima.Hal tersebut yang di sampaikan oleh Ikhsan Ketua PWI Pidie Jaya,
Menurutnya, kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan dengan dalih apapun dan mengekang hak publik untuk mendapat informasi.
Dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar tanpa ada tendensius di dalam a adalah hak yang dijamin oleh undang-undang.
Oleh karena itu, tindakan bar-bar yang dilakukan oleh Keuchik Cot Sutui terhadap wartawan atas nama Ismail M Adam adalah tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik. katanya
“Ismail M. Adam alias Ismed adalah wartawan yang sudah berkompetensi yang diakui oleh Dewan Pers sudah sepatutnya mendapat pembelaan dan dilindungi oleh undang-undang yaitu undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers”.
Lebih lanjut, kekerasan terhadap Ismed oleh Keuchik sangat patal yang dilakukan oleh oknum keuchik yang berkaitan dengan tugas jurnalistik yang meliput dan memberitakan hasil liputannya di media massa.
“Tindakan kekerasan terhadap wartawan ini tidak dapat dibenarkan. Kami mengecam keras tindakan-tindakan yang menghalang-halangi kerja wartawan yang lagi meliput. Ini contoh buruk terhadap kerja-kerja jurnalistik,”. Tegas Ikhsan.(**)