BeritaJAWA TIMUR

Ketua KKG Kabupaten Malang Diduga Jual LKS Modul Agama, Langgar PP No. 75 Tahun 2016

32
×

Ketua KKG Kabupaten Malang Diduga Jual LKS Modul Agama, Langgar PP No. 75 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

0:00

Malang, Satupena.co.id – Dugaan pelanggaran aturan pendidikan mencuat di Kabupaten Malang. Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) Kabupaten Malang, Bahrudin, S.Pd.I., yang juga menjabat sebagai Kepala SDN 1 Gondanglegi sekaligus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga terlibat dalam praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) modul Agama di sekolah.

Padahal, aturan dengan tegas melarang praktik tersebut. Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 17 Tahun 2020 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 menyebutkan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan lainnya di sekolah.

Baca juga Artikel ini :   Menguatkan Ukhuwah dan Semangat Kebangsaan: Dialog Kebangsaan dan Sahur Keliling Bersama Ibu Shinta Nuriyah Wahid di Jombang

Selain itu, Pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga mengatur larangan bagi pendidik maupun tenaga kependidikan untuk melakukan penjualan buku, LKS, maupun bahan ajar di satuan pendidikan.

Baca juga Artikel ini :   Teuku Kamaruzzaman Layak Memimpin Daerah

Praktik penjualan LKS ini terungkap setelah sejumlah wali murid menyampaikan keberatan. Mereka mengaku terbebani dengan adanya pungutan tambahan berupa kewajiban membeli LKS modul Agama di sekolah.

“Jika benar ada penjualan LKS ini, jelas merupakan pelanggaran aturan. Apalagi dilakukan oleh seorang PNS sekaligus kepala sekolah. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Malang,” ungkap salah satu wali murid.

Baca juga Artikel ini :   Polres Jombang Musnahkan 3.627 Botol Miras Dari Berbagai Merk

Hingga berita ini diturunkan, Bahrudin S.Pd.I. belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, agar segera dilakukan penelusuran dan tindakan tegas apabila terbukti melanggar aturan.

Langkah cepat dan transparan dinilai penting demi menjaga integritas dunia pendidikan serta mencegah munculnya praktik pungutan yang membebani wali murid. ( BG )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *