AcehBENER MERIAHBerita

Kesbangpol Aceh Gelar Sosialisasi Reguler Ormas di Bener Meriah

181
×

Kesbangpol Aceh Gelar Sosialisasi Reguler Ormas di Bener Meriah

Sebarkan artikel ini

0:00

Bener Meriah,Satupena.co.id.- Dalam upaya memperkuat peran dan fungsi organisasi kemasyarakatan (Ormas) di daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Aceh menggelar kegiatan Sosialisasi Reguler Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bener Meriah, Kamis (15/5/2025). Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memberikan pemahaman tentang tata kelola Ormas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Acara ini dihadiri oleh puluhan perwakilan Ormas dari berbagai wilayah di Kabupaten Bener Meriah serta Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Bener Meriah. Mayor Inf Trimo Pasi Intel Kodim 0119 Bener Meriah Bertindak sebagai narasumber sekaligus pembicara utama, Diana Permaisuri, S.H., mewakili Kesbangpol Provinsi Aceh.

Baca juga Artikel ini :   Bidan Zainab Ditetapkan Tersangka Dugaan Malpraktek

Dalam sambutannya, Diana menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya mengenai Surat Keterangan Terdaftar (SKT), pengawasan, dan pembinaan Ormas.

“Forum sosialisasi ini merupakan langkah efisien untuk memperkuat pengelolaan organisasi. Sebaliknya, manajemen yang lemah dapat menjadi penghambat perkembangan Ormas. Oleh karena itu, perlu adanya pembenahan berkelanjutan di tubuh Ormas agar lebih profesional dan terarah,” ujar Diana.

Baca juga Artikel ini :   TMMD ke-119 Kodim 0102/Pidie Bersama Masyarakat Setempat Menggelar "Jumat Bersih

Dalam memberikan edukasi Mayor Inf Trimo Pasintel Kodim 0119 Bener Meriah menekan kan terkait keamanan dan ketertiban Umum yang merupakan tangung jawab bersama, ormas juga memiliki basis massa dan kedekatan dengan masyarakat.

UU no 34 tahun 2004 tentang TNI
Undang undang no 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Berdasarkan Permamdagri No 33 tahun 2012 tentang Pembinaan Ormas. Tentang pembinaan Ormas.
Poin 4 MoU antara TNI Polri dan Ormas.terkait pentingnya kolaborasi TNI dan Ormas. Agar mampu mendeteksi dini terkait adanya kejadian dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban wilayah, serta mampu memanfaatkan sumberdaya yang ada. Serta meningkatkan keterlibatan masyarakat.

Baca juga Artikel ini :   Bustami Hamzah- M.Fadhil Rahmi Siap Hadapi Debat Tahap Dua Pilkada Gubernur Aceh

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengurus Ormas terkait regulasi pemerintah, pentingnya kepemilikan SKT, serta tata kelola organisasi yang baik.

Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah berharap seluruh Ormas di Bener Meriah semakin aktif, tertib administrasi, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah secara partisipatif dan konstruktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *