Nasional

Kepengurusan PC FSPTN Kabupaten Siak Resmi Terdaftar di Disnakertrans

38
×

Kepengurusan PC FSPTN Kabupaten Siak Resmi Terdaftar di Disnakertrans

Sebarkan artikel ini

0:00

Siak // Satupena.co.id – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Nusantara (PC FSPTN) Kabupaten Siak resmi menerima bukti laporan pencatatan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Selasa, 29 Juli 2025.

 

Sekretaris PC FSPTN Siak, Raimondo Sinaga, S.H., kepada awak media menyampaikan bahwa SPTN telah lama eksis di tengah-tengah pekerja transportasi.

Baca juga Artikel ini :   Perhutani Bersama Polres Jombang Jalin Sinergi Kelestarian Hutan

 

“SPTN sudah lama berdiri, dan saat ini kami resmi mencatatkan kepengurusan PC FSPTN Kabupaten Siak di dinas terkait,” ujarnya.

 

Adapun susunan pengurus yang telah terdaftar terdiri dari: Ketua: Ganda Edison Sitorus

Sekretaris: Raimondo Sinaga, S.H.

Bendahara: Marison Purba

 

Ketua PC FSPTN Siak, Ganda Edison Sitorus, menjelaskan bahwa setelah menerima bukti pencatatan resmi, pihaknya langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolres Siak.

Baca juga Artikel ini :   Manfaatkan Waktu Senggang, Serda Aan Puji S, Bantu Petani Kumpulkan Hasil Panen Cabai

 

“Kami menyampaikan laporan ini secara resmi agar keberadaan kami diketahui dan tercatat di lingkungan penegak hukum,” tegas Ganda.

 

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyampaikan salinan bukti pencatatan kepada Muspika Kecamatan Kandis sebagai bentuk keterbukaan dan sinergi kelembagaan.

 

“Kantor sekretariat kami beralamat di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km 84, Desa Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, dan seluruh proses pelaporan telah kami dokumentasikan secara lengkap,” pungkas Ganda.

Baca juga Artikel ini :   Ketum DPP PJS: Wartawan PJS Harus Memahami dan Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

 

Dengan terdaftarnya kepengurusan ini, PC FSPTN Siak siap menjalankan peran aktif dalam memperjuangkan hak-hak pekerja transportasi di wilayah Kabupaten Siak.

 

 

Reporter: Ade Saputra

Editor: ZAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *