ACEH TENGAH

*Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah Disarankan Berkantor di Kecamatan Linge*

24
×

*Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah Disarankan Berkantor di Kecamatan Linge*

Sebarkan artikel ini

Linge —satupena.co.id

Sudah sebulan lebih pascabencana, aktivitas belajar mengajar di SD Negeri 11 Linge, Desa Pantan Nangka, Kemukiman Gelung Perajah, Aceh Tengah, masih berlangsung di bawah tenda darurat kebencanaan.Di tengah cuaca panas, tenda yang sejatinya dirancang untuk kondisi evakuasi sementara difungsikan sebagai ruang kelas.

Kondisi ini menimbulkan ironi, negara hadir melalui regulasi dan anggaran,tetapi absen dalam eksekusi. Pendidikan dasar,layanan publik paling mendasar, bertahan dalam situasi darurat yang tidak kunjung berakhir.

Tenda yang digunakan tidak memenuhi standar ruang belajar. Sirkulasi udara minim, suhu tinggi, dan aktivitas belajar berlangsung tanpa kenyamanan. Situasi ini bertentangan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin ruang belajar yang layak, aman, dan sehat.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Dampingi Petani Tomat Atasi Serangan Hama di Desa Jaluk Tengah

Secara normatif, tidak ada kekosongan hukum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan hak peserta didik atas layanan pendidikan bermutu dalam kondisi apa pun, termasuk pascabencana. Di sisi anggaran, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 membuka ruang penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pemulihan layanan dasar secara cepat.

Namun, realitas di Kecamatan Linge menunjukkan sebaliknya. Fase tanggap darurat seolah berhenti pada pendirian tenda, tanpa transisi menuju fasilitas belajar sementara yang lebih layak, seperti tenda khusus ruang kelas atau bangunan semi permanen.

Kondisi ini menyeret tanggung jawab langsung Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah sebagai penanggung jawab teknis layanan pendidikan. Dalam struktur pemerintahan daerah, kepala dinas memiliki mandat untuk menginisiasi langkah cepat, mengajukan prioritas anggaran, dan memastikan pemenuhan SPM di lapangan.

Baca juga Artikel ini :  Lika – Liku MUBES Gayo Musara Hingga terpilihnya Paisal, SE sebagai ketua yang baru

AlMisry Al Isaqi salah satu masyarakat Linge juga salah satu Mediator Non Hakim di Prov.Aceh, menilai persoalan ini bukan semata akibat bencana, melainkan lemahnya kepemimpinan teknokratis pascabencana.

“Regulasi ada, anggaran darurat ada. Kalau anak-anak masih belajar di tenda kebencanaan di tengah panas, itu bukan lagi soal bencana, tapi soal keberanian mengambil keputusan,” kata AlMisry.

Ia menilai penanganan pendidikan pascabencana di Aceh Tengah cenderung administratif,mengandalkan laporan berjenjang,tanpa kehadiran pengambil kebijakan di lokasi terdampak. Akibatnya, situasi darurat berubah menjadi kondisi normal baru yang dibiarkan.

Untuk memutus pola tersebut, AlMisry mengusulkan langkah evaluatif yang tegas : Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah disarankan sementara berkantor di Kecamatan Linge. “Berkantor di lokasi terdampak akan memaksa kebijakan lahir dari realitas, bukan dari meja rapat. Pendidikan tidak boleh dikelola dari kejauhan saat murid belajar di bawah tenda evakuasi” ujarnya.

Baca juga Artikel ini :  Warning Untuk ASN Sebagai Tim Sukses di Pilkada 2024

Usulan itu sejalan dengan Gaya kepemimpinan Bupati Aceh Tengah bahwa penanganan pascabencana tidak cukup dengan koordinasi normatif. Dibutuhkan kehadiran struktural dan keputusan cepat untuk menjamin hak dasar warga mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.

Kasus SD Negeri 11 Linge kini menjadi indikator serius penanganan pendidikan pascabencana di Aceh Tengah. Ketika standar pelayanan minimal telah ditetapkan negara, tetapi ruang kelas masih berupa tenda darurat, yang diuji bukan lagi ketahanan siswa—melainkan kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan.