Lampung

Kepala Desa Kali Miring Tidak fungsikan Tim Pelaksana Kegiatan, Pembangunan Drenase di Dusun 1 Pekon Kali Miring 2024 Tidak Sesuai Sepak

×

Kepala Desa Kali Miring Tidak fungsikan Tim Pelaksana Kegiatan, Pembangunan Drenase di Dusun 1 Pekon Kali Miring 2024 Tidak Sesuai Sepak

Sebarkan artikel ini

Tanggamus -satupena.co.id: Di duga kuat pembagunan drainase di dusun satu masjid yang memiliki volume sepanjang 137 meter dan ketinggian O,60 cm tidak sesuai dengan sefek Kepala Pekon kalimiring kecamatan Kotaagung barat kabupaten Tanggamus di duga Mark up ADD tahun anggaran 2024 Selasa, Agustus 2024

berdasarkan hasil konfirmasi baik dengan kepala tukang dan pekerja di lokasi pembangunan tersebut tampak jelas kejanggalan dengan bangunan tersebut

endang” salah satu pekerja yang di tunjuk sebagai kepala tukang di proyek pembangunan tersebut menjelaskan secara rinci baik untuk volume maupun upah pekerja

Baca juga Artikel ini :   HUT Ke-2 Penat Lampung Raya Berlangsung Meriah

Betul pak saya di tunjuk sebagai kepala tukang di pekerjaan derenase ini adapun upah yang kami terima itu di bayarnya meteran pak per semeternya itu seratus ribu dan untuk vulemenya panjang 137 meter dan lebar bagian bawah tiga puluh Senti meter dan untuk ukuran atas itu dua puluh lima Senti meter
dan adukan atau perpaduan semen dengan pasir berbanding satu sak empat angkung terang kepala “mandor

Berdasarkan keterangan itu dan kejanggalan yang terlihat di lokasi pembangunan tersebut maka pewarta mengkonfirmasi ke kepala pekon untuk menanyakan Tim pelaksana kegiatan (TPK) namun di Sangkan awak media tidak bisa menemui TPK di karenakan sedak ada kegiatan di luar terang pak Kakon

Baca juga Artikel ini :   Pengurus Manajemen Kopdit Mekar Sai Bandar Lampung Melakukan Kunjungan Kerja Ke Unit Kota Bumi

Terlepas dari TPK yang tidak ada di lokasi pewarta mengkonfirmasi dengan kepala pekon kali miring h,Saipul

Seiring tidak senada antara pekerja dengan kepala pekon terkait dengan anggaran yang di tunjuk sebagai TPK

Inisial h.sp mengatakan bahwa angaran untuk pengelolaan yang di kucurkan melalui dana desa sepenuhnya di kelola dengan saya supaya dalam perincian tetap sama yang di takut kan uang nya hilang dan angaran pembelanjaan tidak cukup

Baca juga Artikel ini :   Pengurus Manajemen Kopdit Mekar Sai Bandar Lampung Melakukan Kunjungan Kerja Ke Unit Kota Bumi

Semrawutnya pengelolaan anggaran dana desa di pekon kalimiring jika mengacu pada undang undang nomor tiga puluh tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi pemberantasan tindak pidana

undangan undangan no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

dan dalam waktu dekat tim pewarta akan menggandeng LSM untuk melaporkan dugaan korupsi ke kejaksaan negeri Tanggamus,Tipikor, polres Tanggamus

(Tim)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *