JAKARTA

Kepala BNPT Sampaikan Perlu Percepatan Struktur Organisasi Baru di Hadapan Komisi 3 DPR RI

168
×

Kepala BNPT Sampaikan Perlu Percepatan Struktur Organisasi Baru di Hadapan Komisi 3 DPR RI

Sebarkan artikel ini

0:00

Jakarta -satupena.co.id: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen. Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si., kembali menyampaikan perlunya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BNPT mengingat adanya ketidaksesuaian tugas dan fungsi organisasi dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

“Beberapa hal sudah tidak sesuai, mulai nomenklatur organisasi, tumpang tindih tugas dan fungsi bahkan dalam mata anggaran yang belum sesuai dengan undang-undang penanggulangan terorisme yang baru,” jelasnya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan BNPT di Gedung DPR RI Jakarta pada Selasa (20/8/2024).

Baca juga Artikel ini :   Kemenkumham RI Raih Opini "WTP" Wajar Tanpa Pengecualian ke-15 Dari BPK RI

Dirinya juga menjelaskan Command Center, Monitoring Center dan Pusat Pengolahan data dan Informasi (Pusdatin) serta Pusdiklat belum dapat berjalan maksimal mengingat SOTK baru yang belum disahkan.

Baca juga Artikel ini :   Ketum SPBI Usul Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold Diturunkan Jadi 1 Persen Dipemilu 2029

Di lain pihak, anggota Komisi III DPR RI, H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., merespon positif serta mendukung penuh percepatan persetujuan presiden terkait usulan SOTK baru BNPT.

“Ini kita gak usah bicara dulu BNPT mau diapakan, SOTKnya harus dihadirkan,” tegas Arteria.

Baca juga Artikel ini :   Rayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H, Rutan Cipinang Gelar Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Arteria menambahkan, dengan hadirnya SOTK baru BNPT dapat mengakselerasi kinerja bidang-bidang prioritas yang dijalankan.

“Solusinya SOTK-nya harus segera dirampungkan,” tambahnya.

Selain membahas soal SOTK, Kepala BNPT juga memberitahukan capaian luar biasa BNPT yang untuk kesebelas kalinya berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaaan laporan keuangan tahun anggaran 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *