Bener Meriah –Satupena.co.id: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada 5 Maret 2026 bertepatan dengan 15 Ramadhan 1447 H di Redelong, setelah melalui musyawarah bersama sejumlah unsur pemerintah daerah dan lembaga keagamaan.
Plt, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Riadiyansyah SE menjelaskan, zakat fitrah pada prinsipnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 1 sha’ atau setara dengan 2,8 kilogram atau sekitar 3,1 liter, ditambah satu genggam beras sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Namun demikian, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras yang berlaku di masyarakat. Untuk tahun ini, besaran zakat fitrah yang ditetapkan di Kabupaten Bener Meriah adalah sebagai berikut:
Beras kualitas I: Rp61.000 per jiwa
Beras kualitas II: Rp57.000 per jiwa
Beras kualitas III: Rp53.000 per jiwa
Selain zakat fitrah, keputusan tersebut juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu. Fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara 0,6 kilogram beras per hari untuk satu orang, yang disalurkan langsung kepada fakir atau miskin di lingkungan masing-masing.
Penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Mahkamah Syar’iyah, Dinas Syariat Islam, Baitul Mal, organisasi kemasyarakatan Islam, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kemenag Bener Meriah juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, sehingga pendistribusian kepada mustahik dapat dilakukan secara tepat waktu.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadhan tahun ini.











