Singkil, Satupena – Tahapan proses perkara dugaan penyimpangan program peremajaan sawit rakyat (PSR) tahun 2018-2020 di Kabupaten Aceh Singkil terus berlanjut. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan.
Lahan yang diperiksa terletak di Desa Bukit Harapan, Gunung Meriah, Aceh Singkil, yang merupakan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB).
“Proses perkara dugaan penyimpangan PSR terus berlanjut. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan lapangan sejak 3-4 Juli 2024,” ujar Kasi Intelijen Kejari Singkil, Budi Febriandi, pada Jumat (5/7/2024).
Pemeriksaan lapangan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Singkil, Syahroni Rambe. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian luas lahan yang ditanam dengan jumlah anggaran program yang diterima oleh penerima manfaat program.
“Fokus kami adalah penyesuaian lahan yang ditanam dengan anggaran yang diusulkan dan diterima,” tambah Budi
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa lahan yang diduga mengalami penyimpangan PSR yang diperiksa sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh pihak pengelola seluas 346 hektar, dengan anggaran sebesar Rp. 7.100.000.000.
Budi juga menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan program PSR di Kabupaten Aceh Singkil ini, mereka sudah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi, termasuk dari dinas terkait dan pihak koperasi.