Jombang,satupena.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di kabupaten Jombang.
Pria berusia 40 tahun asal Desa Barumbat, Pamekasan bernama Fiqi Efendi alias (FE) ia terjerat kasus dugaan korupsi rabat beton di 21 titik Kabupaten Jombang. Dengan total kerugian negara Rp1,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra mengatakan tersangka berperan sebagai penyalur program pembangunan rabat beton yang bersumber dari dana hibah provinsi Jawa Timur tahun 2021.
“Total Rp 3,1 Miliar untuk program tersebut di wilayah Jombang kemudian disalurkan kepada 21 titik yang ada di Jombang,” ujar Kepala Kejari Jombang Agus Chandra pada, Rabu 3 juli 2024.
Usai disalurkan kepada 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas), DPO meminta cashback usai pencairan dana hibah dengan nominal yang bervariasi.
“Pada saat pencairan bantuan yang bervariasi nominalnya, ia (tersangka-red) mengambil cashback dengan nominal yang bervariasi rata-rata 40 sampai 60 persen,” jelasnya.
Dijelaskan Agus, fakta temuan dilapangan yang pengerjaannya tidak sesuai spek lantaran ada nya potongan (cashback) yang telah diminta oleh DPO.
“Tidak sesuai spek mungkin karena adanya potongan chasback pada saat pencairan,” kata dia.
Atas dugaan kasus itu, Kejari mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Temuan kejaksaan total kerugian keuangan negara 1,8 miliar,” pungkasnya.(MDA)