BeritaHUKUMNarkotikaSUMATERA UTARA

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara Pidana, Termasuk Ratusan Butir Ekstasi

145
×

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara Pidana, Termasuk Ratusan Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

0:00

Binjai, Satupena.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (11/9/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No. 378, Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, sekaligus menjaga akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara.

Kepala Kejari Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah tahapan penting dalam penanganan perkara pidana.

Baca juga Artikel ini :   Wali Kota Sayuti Lantik Sekda dan 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kota Lhokseumawe

“Pemusnahan barang bukti ini adalah komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan secara profesional dan akuntabel. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta menjadi edukasi bahwa setiap tindak pidana, khususnya narkotika, akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 67 perkara pidana umum dengan rincian:

  1. Perkara Narkotika sebanyak 46 perkara, dengan barang bukti berupa sabu seberat 62,09 gram, ekstasi 845 butir, dan ganja seberat 51,12 gram.
  2. Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda) sebanyak 5 perkara, dengan barang bukti berupa pakaian dan barang pribadi terkait.
  3. Perkara TPUL/KAMNECTIBUM (Tindak Pidana Umum Lainnya/Ketertiban dan Keamanan Umum) sebanyak 16 perkara, dengan barang bukti berupa buku togel, senjata tajam, serta barang lain yang berkaitan.
Baca juga Artikel ini :   Edi Triono Diharap Bawa PJS Sumsel Terdepan

Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum dan standar keamanan, sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan atas penuntasan perkara pidana di wilayah hukumnya.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, antara lain:

  • Drs. Ruslianto, M.Pd – mewakili Wali Kota Binjai (Asisten I Pemko Binjai)
  • Ulwan Maluf, S.H., M.H – mewakili Ketua Pengadilan Negeri Binjai
  • Junfredi Sembiring, S.H – mewakili Kapolres Binjai (KBO Narkoba Polres Binjai)
  • Suryawan, S.Sos – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Binjai
  • Wawan Irawan, A.Md.IP, S.H., M.H. – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Binjai
  • dr. Sugianto, Sp.OG, M.K.M. – Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai
Baca juga Artikel ini :   Kapolres Pidie Imbau Warga Berhati-hati Saat Berwisata di Sungai

Pemusnahan barang bukti ini menjadi agenda rutin Kejari Binjai dalam menuntaskan perkara sekaligus memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Binjai.

(Ade Saputra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *