Gambar Ilustrasi Produk IA
Bener Meriah, Satupena.co.id – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan mendalam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Kecamatan Pintu Rime Gayo Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Kedua tersangka masing-masing berinisial I, selaku Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi (PRGE), dan A, yang berperan sebagai rekanan sekaligus pelaksana lapangan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bener Meriah pada Kamis, 29 Januari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDesma Kecamatan Pintu Rime Gayo untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui Kasi Intelijen, Alamsyah Budin, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dan menilai alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana BUMDesma, di mana pelaksanaan kegiatan diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum serta prinsip tata kelola keuangan yang baik, sehingga berujung pada kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara dan alat bukti yang dikantongi penyidik, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.442.527.498.
Alamsyah menegaskan, tersangka I selaku Direktur PT PRGE diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dalam pengelolaan serta penggunaan dana BUMDesma. Akibatnya, pelaksanaan kegiatan tidak berjalan sesuai tujuan pendirian BUMDesma dan secara nyata menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, tersangka A selaku rekanan dan pelaksana lapangan diduga turut serta secara aktif dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak maupun peraturan perundang-undangan, serta berperan dalam terjadinya penyimpangan pengelolaan dana tersebut.
Dijelaskan pula bahwa pada hari penetapan tersangka, tersangka A tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun demikian, dengan berlandaskan dua alat bukti yang sah, penyidik tetap menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangka sekaligus surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka. Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut, penyidik akan menempuh upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait penahanan, meskipun perkara ini telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan, Tim Penyidik untuk sementara belum melakukan penahanan.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya permohonan dari pihak keluarga serta kondisi kesehatan tersangka I, yang diketahui memiliki riwayat penyakit jantung berupa penyempitan pembuluh darah koroner dan telah menjalani pemasangan ring jantung.
Kejaksaan Negeri Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan penegakan hukum berjalan demi melindungi keuangan negara dan kepentingan masyarakat.









