AcehBENER MERIAHBeritaHUKUM

Kejari Bener Meriah Sita SPBU Milik PT PRGE Terkait Dugaan Korupsi Dana BUMDESMA

517
×

Kejari Bener Meriah Sita SPBU Milik PT PRGE Terkait Dugaan Korupsi Dana BUMDESMA

Sebarkan artikel ini

Bener Meriah, Satupena.co.id,-  Kejaksaan Negeri Bener Meriah menyita satu bidang tanah beserta bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pintu Rime Gayo Energy (PT PRGE) yang berlokasi di Jalan Raya Bireuen–Takengon KM 59, Desa Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Senin, 14 April 2025.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Pintu Rime Gayo untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Nomor: PRINT-01/L.1.30/Fd.1/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025.

Baca juga Artikel ini :  Berhasil Ungkap 6 Kg Sabu, Kapolres Pidie Berikan Penghargaan Kepada Personelnya

Proses penyitaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arfiansyah Nasution, S.H. Turut mendampingi, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Asmadi Syam, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Alamsyah Buddin, S.H., M.H., bersama tim gabungan dari bidang Pidsus dan Intelijen Kejari Bener Meriah.

Baca juga Artikel ini :  Cegah Aksi Kejahatan Dan C3 Polres Aceh Tengah Tingkatkan Patroli Malam Hari

Menurut keterangan resmi dari pihak kejaksaan, penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Langkah ini dinilai penting dalam rangka pembuktian hukum dan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara.

“Kami melakukan penyitaan ini demi kepentingan penyidikan, sebagai langkah hukum untuk mengamankan bukti yang relevan dan mencegah kemungkinan penghilangan atau pengalihan aset,” ungkap perwakilan Kejari dalam pernyataan tertulis.

Baca juga Artikel ini :  Operasi Patuh Seulawah 2024, Polres Pidie laksanakan Apel Gelar Pasukan

Kejaksaan memastikan bahwa penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bener Meriah dalam penegakan hukum yang berintegritas, guna menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi akurat seputar proses hukum yang tengah berlangsung.

( Rel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *