Aceh Utara, satupena.co.id – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Umum Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 11.45 WIB. Seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat setelah bertabrakan dengan truk tronton yang melaju dari arah berlawanan.
Korban diketahui bernama Amar Reza Khadafi (27), warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Ia mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa menggunakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas AKP Irfan Firdaus, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan kronologi kejadian. “Saat tiba di lokasi, sepeda motor korban hilang kendali dan masuk ke jalur kanan. Pada saat bersamaan datang truk Mitsubishi Tronton warna oranye yang dikemudikan oleh Syahrul (41), warga Aceh Timur. Karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari,” jelasnya.
Akibat benturan keras, korban terlempar ke badan jalan dan meninggal dunia di tempat kejadian. Kedua kendaraan mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian materi mencapai Rp3 juta.
Petugas Satlantas Polres Lhokseumawe yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Lantas menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, gunakan helm, lengkapi surat-surat kendaraan, dan jangan ugal-ugalan di jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP Irfan Firdaus.
Sebagai upaya pencegahan, Satlantas Polres Lhokseumawe terus meningkatkan kegiatan patroli dan sosialisasi tertib berlalu lintas, demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya. ( Y ).