Scroll untuk baca artikel
BeritaHUKUMSUMATERA UTARA

Kasus OTT Padangsidimpuan: PH Siapkan Praperadilan, Ungkap Dugaan Kriminalisasi Empat Aktivis

0
×

Kasus OTT Padangsidimpuan: PH Siapkan Praperadilan, Ungkap Dugaan Kriminalisasi Empat Aktivis

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, Satupena.co.id. – Upaya pembelaan terhadap empat aktivis yang diduga menjadi korban kriminalisasi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) memasuki tahap baru. Penasehat hukum bersama keluarga para aktivis menggelar diskusi tertutup di sebuah kafe di Kota Padangsidimpuan, Kamis (20/11/2025), membahas secara mendalam dugaan rekayasa kasus hingga strategi menghadapi proses praperadilan.

Penasehat Hukum (PH) Hadi Alamsyah Harahap, SH, dari Law Office Rha Hasibuan, memaparkan sejumlah kejanggalan yang menurutnya menguatkan dugaan kriminalisasi. Ia menilai rangkaian peristiwa sebelum OTT mengindikasikan adanya jebakan, termasuk tawaran uang Rp14 juta melalui pesan WhatsApp dari ajudan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Izzat Hasibuan, kepada salah satu aktivis, Didi Santoso. Didi menolak tawaran tersebut dan memutus komunikasi sebelum akhirnya terjadi OTT.

“Masih banyak kejanggalan lainnya. Nanti saja kita buka-bukaan di persidangan,” tegas Hadi, memastikan timnya akan mengungkap fakta hukum secara terbuka.

Baca juga Artikel ini :  Dansatgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Tinjau Langsung Hasil Pembangunan Jalan di Desa Kute Keramil

Sebagai langkah hukum, tim PH telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor register 17/Pid.Pra/2025/PN.Psp pada 10 November 2025. Permohonan ini diajukan oleh Ali Ramadhan Harahap, Didi Santoso, Zulpadli, dan Muhammad Anwar Batubara, untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan terhadap mereka. Pihak termohon adalah Kapolda Sumut, Kapolres Padangsidimpuan, Kasat Reskrim, Kanit Tipiter, serta penyidik terkait. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 November 2025.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Masjid Al Huda

Selain membahas aspek hukum, pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan gerakan solidaritas. Sejumlah aktivis dari Padangsidimpuan dan Mandailing Natal menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa menolak kriminalisasi, baik di Padangsidimpuan maupun di Mabes Polri. Mereka menilai kritik Didi terkait dugaan salah tangkap bandar narkoba sebelum OTT menjadi pemicu upaya pembungkaman.

Para aktivis menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal OTT, melainkan soal keberanian mengkritik dugaan praktik yang dinilai merugikan masyarakat dan diduga mengganggu kenyamanan pihak tertentu. Karena itu, mereka mendorong Kapolri dan Presiden RI meninjau ulang proses OTT tersebut dan memeriksa kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga Artikel ini :  Kasat Lantas Polres Pidie Bekali Ilmu Tertib Berlalu Lintas Kepada Sopir Dump Truck

Tak hanya itu, mereka juga menyiapkan laporan resmi ke Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan pelanggaran etik oknum pejabat daerah, termasuk seorang wakil wali kota dan ASN, yang diduga terlibat aktivitas di tempat hiburan malam. Laporan tersebut akan dilengkapi dengan bukti video dan disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sementara itu, Yasser Habibi Hasibuan, SH-atau Rha Hasibuan menegaskan komitmen pihaknya melakukan pendampingan hukum secara penuh. Ia memastikan seluruh proses advokasi akan ditempuh hingga rangkaian fakta persidangan membuka terang benderang peristiwa yang menimpa empat aktivis tersebut.

( Magrifatulloh )