Aceh Tengah- Satupena.co.id: Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menjerat empat terdakwa, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026.
Majelis Hakim PN Takengon menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kepada masing-masing terdakwa. Namun, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta status para terdakwa yang masih berprofesi sebagai mahasiswa, hukuman penjara tersebut digantikan dengan pidana kerja sosial.
“Hukuman penjara diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam,” ujar Ketua Majelis Hakim Aldarada Putra, S.H., saat membacakan putusan di ruang sidang.
Pidana kerja sosial tersebut wajib dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru, Kabupaten Aceh Tengah. Pelaksanaannya diatur selama 5 jam per hari, 10 hari dalam satu bulan, hingga seluruh kewajiban kerja sosial terpenuhi. Teknis dan pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa apabila para terpidana tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban kerja sosial, maka yang bersangkutan dapat diperintahkan menjalani pidana penjara sebagaimana putusan awal. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Aldarada Putra, S.H., dengan Hakim Anggota Siti Annisa Talkha Hakim, S.H., dan Gusti Muhammad Azwar Iman, S.H., M.H.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar prinsip perlindungan anak dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Meski demikian, pengadilan memandang pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan, pendidikan hukum, serta penanaman tanggung jawab sosial dan nilai kemanusiaan, khususnya di lingkungan pelayanan publik.
Diketahui, perkara ini telah disidangkan sebanyak 11 kali dan terdaftar dengan Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn sejak 20 November 2025. Korban dalam perkara ini berinisial FR (17).
Empat terpidana dalam kasus tersebut yakni Sandika Mahbengi, Mukhlis Apandi, Mualidan, dan Alhuda Hidayat. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.









