AcehBeritaLHOKSEUMAWETNI Polri

Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga Stop Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

20
×

Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga Stop Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

0:00

Lhokseumawe, Satupena.co.id. – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), baik bersubsidi maupun non-subsidi, tanpa izin resmi dari pemerintah.

Imbauan tersebut disampaikan melalui sejumlah spanduk yang terpasang di berbagai titik strategis, termasuk di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Spanduk itu bertuliskan ajakan “STOP Penyalahgunaan BBM” dengan peringatan tegas mengenai ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran.

Baca juga Artikel ini :   Menyikapi Masih Tingginya Curah Hujan Kepala BPBD Menghimbau Kepada  Masyarakat Untuk Meningkatkan Kewaspadaannya

Dalam imbauannya, Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM, seperti pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga Artikel ini :   Bijak Kelola Digital, Indonesia Jadi Teladan Dunia

AKBP Ahzan berharap masyarakat dapat lebih bijak dan mematuhi aturan yang berlaku. “Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak mempermainkan distribusi BBM bersubsidi. Bantuan pemerintah ini harus tepat sasaran demi kesejahteraan bersama,” ujarnya, selasa (7/10/2025).

Baca juga Artikel ini :   Delapan Rumah Terbakar di Dewantara, Diduga Korsleting Listrik Saat Warga Santap Siang

Selain itu, imbauan tersebut juga menjadi bagian dari langkah preventif Polres Lhokseumawe dalam menjaga stabilitas ketersediaan BBM di wilayah Kota Lhokseumawe dan sekitarnya, serta mencegah terjadinya praktik penimbunan maupun penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. ( Faisal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *