Takengon –satupena.co.id
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, menghadiri penyerahan sertifikat kota wakaf dan pembinaan aparatur sipil negara eselon III dan IV di lingkungan kantor wilayah kementrian agama Provinsi Aceh, bertempat di Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), pada Senin 5 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektorat Jendral Kementrian Agama Republik Indonesia Dr.H. Faisal Ali Hasyim, S.E., M.Si., C.A., CSEP, Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, Pj.Bupati Aceh Tengah, Dandim 0106 Letkol Inf. Kurniawan Agung Sancoyo, SE. M.Han, Kakan Kemenag Aceh Tengah Wahdi MS, MA, Ketua MPU Aceh Tengah), Kajari Aceh Tengah, Ketua Mahkamah Syariah, Para Kepala SKP Kabupaten Aceh Tengah Serta Tamu Undangan.
Dalam sambutannya, Drs. Azhari M.Si. Kakanwil Kemenag Aceh, menyampaikan bahwa, siapa saja termasuk Pemkab bisa mengembangkan bagaimana kesadaran untuk berwakaf.
Aset wakaf itu ditengah-tengah masyarakat cukup banyak, tinggal bagaimana di kelola produktif untuk kepentingan ummat.
Perekonomian masyarakat kita masih lemah, jadi wakaf sesungguhnya adalah potensi ekonomi ummat yang sangat luar biasa.
Wakaf berdasarkan undang-undang, ada wakaf bergerak, wakaf tidak bergerak dan ada juga wakaf uang.
Apa yang dikembangkan di Aceh Tengah ini oleh ASN Kemenag adalah mewakafkan dari sebagian kecil penghasilannya, yang dikelola dalam bentuk sebuah usaha. Nanti, modal dari wakaf ini tidak boleh hilang, sesuai dengan perintah dalam agama kita.
Hasil dari pengembangan wakaf produktif dari penghasilan ASN Kemenag Aceh Tengah yang diwakafkan ini, diperuntukkan untuk kepentingan umat, Apakah untuk beasiswa, membantu fakir miskin dan sebagainya. Dengan catatan, modal dasar dari apa yang dikembangkan tidak boleh hilang, begitu ketentuannya. Karena wakaf tidak boleh diwarisi dan tidak boleh di perjual belikan.
Pj Bupati Aceh Tengah, Ir.T.Mirzuan, MT, menyampaikan Apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Agama Republik Indonesia, melalui Inspektur Jendral yang telah hadir langsung dalam Penyerahan sertifikat kota kepada wakaf pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, ini suatu kehormatan bagi kami.
Penyerahan sertifikat ini bukan hanya sebuah seremonial, tetapi juga sebuah simbol dari komitmen dan kerja keras bersama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui wakaf.
Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islami yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Melalui Wakaf, kita bisa memanfaatkan aset yang ada untuk kepentingan Sosial, Pendidikan, Kesehatan dan berbagai aspek kehidupan lainnya.
Kami berharap, dengan adanya sertifikat kota wakaf Ini, Kabupaten Aceh Tengah akan menjadi contoh dan Inspirasi bagi daerah lain dalam pengelolaan wakaf”pungkasnya.
Dr.H. Faisal Ali Hasyim, S.E., M.Si., C.A., CSEP, selaku Inspektorat Jendral Kementrian Agama Republik Indonesia dalam sambutannya menyampaikan, bahwa jumlah tanah wakaf di Indonesia setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Oleh karena itu berbagai upaya dilakukan agar tanah wakaf tersebut bisa produktif.
Selama ini orang asumsinya tanah wakaf selalu Kuburan dan Masjid, Alhamdulillah sudah mulai berkembang sampai dengan Saat ini.
Perkembangan tanah wakaf tersebut, salah satunya juga dimulai dengan adanya inkubasi wakaf produktif untuk mendongkrak pemanfatan tanah Wakaf itu sendiri.
Sebagus apapun kite bekerja tetapi kalau tidak ada komitmen bersama pasti tidak akan berjalan dengan baik, semoga dengan keberadaan kita disini akan memberikan kemanfaatan untuk umat masyarakat, walau sekecil apapun kebaikan itu.
Mudah-mudahan dengan pertemuan ini, kita akan terus menebarkan pelayanan publik kita yang lebih baik”tutup Dr.H. Faisal Ali Hasyim, S.E., M.Si., C.A., CSEP, Dilanjutkan kegiatan penghijauan penanaman pohon di area lahan pekarangan sekolah MAN 1 Takengon.