ACEH TIMUR

Kajari Melaksanakan Kegiatan Titik Rawan Penyalahgunaan Kewenangan Pengelola Barang Dan Jasa

×

Kajari Melaksanakan Kegiatan Titik Rawan Penyalahgunaan Kewenangan Pengelola Barang Dan Jasa

Sebarkan artikel ini

 

Aceh timur-Satupena.co.id

05 Februari 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr.Lukman Hakim,SH.,MH dalam sambutan nya menyampaikan Komitmen dan dedikasi Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam memberikan pelayanan Tentang proses Hukum Titik Rawan tentang Penyalahgunaan Kewenangan Pengelola Barang Dan Jasa.

Dalam kegiatan Tersebut Turut Hadir PJ bupati Aceh Timur Atau diwakili oleh Sekdakab Aceh Timur, Tengku Reza Rizki S.H.M H.
Dan Para OPD Seluruh Dinas Di Aceh Timur.

Baca juga Artikel ini :   Kasat Reskrim Aceh Timur Antisipasi Kecurangan SPBU

Selanjut nya Lukman Hakim menjelaskan tentang pencapain penanganan Hukum di hadapan Para OPD Tentang proses Hukum Titik Rawan tentang Pengelola Barang Dan Jasa ringkasan capaian Kinerja Terhadap Peraturan yang Berlaku Tentang Titik Rawan Penyalahgunaan Pengelola Barang Dan Jasa Yang Ada Di Aceh Timur Saat ini.

Baca juga Artikel ini :   Polres Aceh Timur Tindak Lanjuti Adanya Warga Yang Diancam Dengan Senpi Oleh Pelaku Perambah Hutan

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri kan oleh Pakar-pakar hukum yang terbaik dari Banda Aceh yang sebagai Pemateri yang diberikan Masukan Kepada Para OPD Seluruh Dinas yang ada di Aceh Timur, Dan harus Sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga Artikel ini :   Tim Unit Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa Berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pembunuhan

mengingatkan seluruh pegawai OPD Seluruh Dinas harus bijak Melakukan Kebijakan Tentang proses Hukum Tentang Titik Penyalah gunaan Kewenangan Pengelola Barang Dan Jasa Untuk yang terbaik Di intansi Pemerintah daerah Tersebut.

agar senantiasa menyertakan Allah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bertindak maupun berbuat Pungkas Kajari Aceh Timur.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *