AcehBeritaBIREUEN

Kajari Bireuen Terima Keluhan Masyatakat Desa Karieng

×

Kajari Bireuen Terima Keluhan Masyatakat Desa Karieng

Sebarkan artikel ini

 

Bireuen -satupena.co.id

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H dan Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H.,M.H menerima keluhan Masyarakat Desa Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen Kamis 11 Juli 2024

Masyarakat yang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen terdiri dari Pj Sekdes, Tuha 4, Tuha 8 beserta masyarakat Desa Karieng dengan jumlah kurang lebih 50 orang.

Masyarakat Desa Karieng menanyakan terkait laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Karieng Tahun 2018 s.d 2021 yang telah dilaporkan ke Kejari Bireuen, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Bireuen agar segera mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Desa mereka, masyarakat juga menilai Keuchik Irfadi selama menjabat sebagai Keuchik telah banyak melakukan Penyelewengan Dana Desa dan menguasai beberapa aset Desa secara pribadi.

Baca juga Artikel ini :   Cut Dhea Nanda Amira, siswa berprestasi, SWI Bireuen Bantuan Alat Tulis sampai Sepatu

Masyarakat Desa Karieng juga menyampaikan bahwa Inspektorat Kabupaten Bireuen telah selesai melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Karieng tahun 2018 s.d 2021 dan terdapat indikasi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 461.000.000,- oleh karena itu masyarakat meminta agar Kejari Bireuen melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa dimaksud.

Baca juga Artikel ini :   Pemkab Bireuen Salurkan Insentif Rp 1,584 Miliar untuk Pimpinan dan Guru Dayah.

Kajari Bireuen yang menerima masyarakat menyampaikan bahwa semua laporan dan keluhan masyarakat yang datang ke Kejari Bireuen pasti diterima dan akan ditindak lanjuti, namun masyarakat juga perlu bersabar karena saat ini Kejari Bireuen juga sedang menangani beberapa Kasus Korupsi yang ada di Kabupaten Bireuen seperti Kasus Korupsi PT. BPRS, Kasus Korupsi PNPM, Kasus Korupsi Dana Desa Dayah Baro dan dugaan Korupsi Pelaksanaan Bimtek Kecamatan Peusangan.

Baca juga Artikel ini :   Teuku Okta Randa Bersyukur, Laporannya Terkait Pelanggaran Administratif Pemilu, Sudah Mendapat Putusan Yang Tepat dari Panwaslih Aceh

Terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Karieng Kajari telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, setiap kasus yang kami tangani kami pasti serius dan tidak ada Penghentian di tengah jalan.

Kajari juga meminta kepada masyarakat Desa Karieng untuk bersedia ditetapkan sebagai Desa Siaga Anti Korupsi dan Desa Anti Politik Uang binaan Kejari Bireuen. tutup Kajari.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *