BIREUEN

Kajari Bireuen Eksekusi Uang Pengganti perkara Tipikor PNPM Jeumpa dan Gandapura

×

Kajari Bireuen Eksekusi Uang Pengganti perkara Tipikor PNPM Jeumpa dan Gandapura

Sebarkan artikel ini

 

Bireuen,satupena.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H.,M.H dan Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H beserta Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi dengan nilai total Rp 1.854.258.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah). Bertempat di Ruang Rapat Kajari Bireuen.Rabu 22 Mei 2024

Adapun pembayaran uang pengganti tersebut berasal dari 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu :

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Bireuen dan Forkopimda Gelar Patroli, Komit Kawal Sitkamtibmas Jelang Pemilu 2024

1.Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Tahun 2022 sebesar Rp 1.110.497.000,-.

2.Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun 2019 s.d 2023 di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen sebesar Rp 743.761.000,-.

Baca juga Artikel ini :   AKBP Jatmiko, S.H., M.H.,Imbau Jamaah Shalat Tarawih Pasang Kunci Ganda Kenderaan

Bahwa uang pengganti tersebut berasal dari ke-empat terpidana yaitu Terpidana EHB dan Terpidana S dalam perkara Tipikor PNPM Jeumpa dan juga Terpidana SM dan Terpidana F dalam perkara Tipikor PNPM Gandapura sebagaimana dimaksud yang telah diserahkan Kepada Kejaksaan Negeri Bireuen untuk kemudian disetor ke Kas Negara guna pemulihan kerugian Keuangan Negara yang telah ditimbulkan dari Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Kejari Bireuen Limpahkan 3 Perkara Pidana Pemilu ke Pengadilan Negeri

Prmbayaran uang pengganti tersebut juga akan menjadi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Bireuen pada tahun 2024.

Terhadap ke-empat Terpidana saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *