Aceh Singkil

Jurnalis Media Singkil Video Dilaporkan ke Polisi atas Berita Limbah di Aceh Singkil

116
×

Jurnalis Media Singkil Video Dilaporkan ke Polisi atas Berita Limbah di Aceh Singkil

Sebarkan artikel ini

0:00

Satupena- Muhammad Study, seorang jurnalis PT. Media Singkil Video Aceh Singkil, dilaporkan oleh pimpinan perusahaan kelapa sawit PT. Socfindo, Desa Lae Butar, ke Polres Aceh Singkil. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (8/7), menyusul pemberitaan yang menuding perusahaan itu melakukan pencemaran lingkungan.

Muhammad Study mengungkapkan bahwa berita yang dilaporkan adalah hasil dari keluhan seorang tokoh masyarakat Aceh Singkil, Yakim Munir.

Munir mengeluhkan limbah plastik, kertas, dan air tergenang yang menyebabkan banyaknya jentik nyamuk di sekitar lahan PT. Socfindo yang masa berlaku HGU-nya telah habis sejak 31 Desember 2023. Keluhan ini kemudian dikonfirmasi langsung oleh Study ke lokasi tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Peningkatan Infrastruktur Jalan di Aceh Singkil: Komitmen Pj. Gubernur Aceh untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dalam proses peliputan, Study mengambil foto dan video untuk mendokumentasikan kondisi lapangan. Salah satu pertanyaan dalam wawancaranya yang dipermasalahkan adalah: “Apakah hal tersebut merupakan suatu kebiasaan yang mungkin diajarkan oleh pimpinan tertinggi dari PT Socfindo kepada para bawahannya?”

Pertanyaan ini menjadi fokus penyelidikan oleh polisi atas aduan PT. Socfindo. Study menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintimidasi tetapi hanya untuk klarifikasi. Dia diperiksa oleh penyidik selama lima jam dan didampingi oleh Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Yakim Munir dan Muhammad Yahya, SH, dari Persatuan Advokad Indonesia (PERADI).

Baca juga Artikel ini :   Munas PERTURA INDONESIA 2024 Digelar di Namo Rambe, Sumatera Utara

Dalam pemeriksaan, Study menghadapi sekitar 30 pertanyaan, termasuk tentang status PT. Media Singkil Video di Dewan Pers dan keikutsertaannya dalam ujian UKW serta organisasi wartawan terdaftar di Indonesia, yang semuanya dijawab tidak oleh Study.

Kuasa hukum Study, Muhammad Yahya, SH, menegaskan bahwa laporan terhadap kliennya merupakan kemunduran bagi demokrasi, karena kebebasan pers dijamin oleh UU Pers tahun 1999. Yahya menekankan bahwa pers adalah pilar demokrasi yang bertugas menyuarakan aspirasi masyarakat. Jika ada keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui jalur hukum.

Baca juga Artikel ini :   Desakan Penetapan Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Aceh Singkil oleh Mahasiswa

Penyidik Polres Aceh Singkil mengeluarkan surat permintaan klarifikasi kepada Muhammad Study dengan nomor B/752/VII/Res.2.5/2024/Reskrim.

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A dari UU Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Yahya menambahkan bahwa penyidik harus memahami perbedaan antara pencemaran nama baik yang disengaja dan produk berita jurnalistik. Ia menegaskan bahwa semua hak jawab dan hak koreksi telah diberikan kepada pihak PT. Socfindo, termasuk melalui pesan singkat WhatsApp kepada jajaran manajemen perusahaan tersebut.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *