Scroll untuk baca artikel
AcehBerita

JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Mendengarkan Pembacaan Pledoi / Pembelaan Dari Hukum Terdakwa Z

138
×

JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Mendengarkan Pembacaan Pledoi / Pembelaan Dari Hukum Terdakwa Z

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Banda Aceh – satupena.co.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan pembacaan pledoi/pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Z pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.Selasa, 23 April 2024

Baca juga Artikel ini :   Berikan Rasa Aman Selama Bulan Ramadhan, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Tingkatkan Patroli Malam Hari

Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam Pledoi/Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa Z yang pada intinya penasihat hukum terdakwa memohon agar membebaskan terdakwa Z dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen.

Baca juga Artikel ini :   Antisipasi Bencana Alam, Polres Malang Siapkan Personel dan Peralatan

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN, S.H dan H. HARMI JAYA, S.H., R. DEDI HARRYANTO, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.

Sedangkan persidangan terdakwa Y dan KH ditunda dan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi /Pembelaan.

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Pidie Duduk Bareng Anggotanya, Menikmati Makan Siang Saat Pengamanan Rapat Pleno

Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada tanggal 26 April 2024 mendatang dengan agenda Replik/Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pledoi/Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *