Bireuen- satupena.co.id: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana terhadap Terdakwa ZA dalam Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Bertempat di Mahkamah Syariah Bireuen.Senin 01 Juli 2024
Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut Terdakwa ZA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap kedua anaknya dan telah melanggar Pasal 47 dan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa ZA dengan Hukuman Pidana selama 90 (sembilan puluh) bulan Penjara .
Bahwa perkara pelecehan seksual tersebut terjadi – pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Damai Desa Pante Pisang, Kec. Peusangan, Kab. Bireuen pada saat Terdakwa sedang tidur bersama dengan Saksi S yang merupakan anak kandung Terdakwa dan Anak A (10 tahun) Terdakwa tidur di dalam rumah saksi korban S yang bertempat di Dusun Damai Desa Pante Pisang, Kec. Peusangan, Kab, Bireuen, Terdakwa memaksa Saksi S untuk tidur disamping Terdakwa, namun Saksi S tetap menolak. Kemudian Terdakwa berdiri dan tidur di samping Saksi S dan langsung memeluk dan mencium pipi serta dahi Saksi S, lalu Saksi S menepis tangan Terdakwa dari tubuh Saksi S dan Terdakwa masih tetap memeluk Saksi S lalu Terdakwa memegang dan meraba kedua payudara Saksi S dari luar baju Saksi S. Selanjutnya Terdakwa langsung naik ke atas tubuh Saksi S dan Terdakwa menarik tangan Saksi S dan meletakkan tangan Saksi S ke kemaluan Terdakwa, namun Saksi S langsung melawan dengan menarik tangan dan mendorong tubuh Terdakwa dari atas tubuh Saksi S. Selanjutnya Terdakwa emosi dan memaki Saksi Sdengan bahasa kotor.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Damai Desa Pante Pisang Kec. Peusangan Kab. Bireuen, pada saat Terdakwa ZA sedang tidur bersama dengan Anak Korban (Umur 10 Tahun) yang merupakan anak kandung terdakwa bersama anak kandung Terdakwa lainnya, Korban merasakan Terdakwa memegang dan menggesek-gesekkan sesuatu di dalam kemaluan Korban, lalu Anak merasakan tangan Terdakwa yang berada di dalam celana dalam Anak Korban. Kemudian Terdakwa menggesekkan jari tangan Terdakwa di dalam kemaluan Korban sehingga Korban merasa sangat ketakutan dan langsung berpindah posisi tempat tidur menjauhi Terdakwa.
Hingga akhirnya terdakwa dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Setelah Tuntutan dibacakan oleh JPU Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Afrizal, S.H menyatakan akan membuat Pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.
Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.