Bireuen- satupena.co.id: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan 3 (tiga) Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 40 (empat puluh) Kilogram ke Pengadilan Negeri Bireuen. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen.Rabu 26 Juni 2024
Ketiga perkara tersebut masing-masing dengan Terdakwa NA, MI dan SH yang didakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya terdakwa NA dan SH ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm diatas Perairan Peudada Kab. Bireuen Prov. Aceh.
Sedangkan terdakwa MI ditangkap Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireuen oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dari terdakwa NA dan SH diperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat total 40 (empat puluh) Kilogram, 1 (satu) Unit Boat Jenis Oskadon, 1 (satu) Unit Mesin Boat Merek Tianli 32 PK, 2 (dua) Unit Handphone dan 1 (satu) unit GPS.
Selanjutnya JPU akan menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen.
Saat ini ketiga terdakwa ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.