BIREUEN

Jaksa Kembali, Tuntut Mati Terdakwa F dalam Narkotika jenis Sabu-sabu. 

76
×

Jaksa Kembali, Tuntut Mati Terdakwa F dalam Narkotika jenis Sabu-sabu. 

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Bireuen,satupena.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap Terdakwa F dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen.Selasa 11 Juni 2024

Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa F dengan pidana Mati.

Baca juga Artikel ini :   Gampong Sagoe, Salurkan BLT-DD Ekstrem tahap Pertama Tahun 2024

Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Samsul Bahri, S.H menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.

Sidang tersebut dilakukan secara video conference/daring dimana Terdakwa F tetap berada di Rutan Bireuen sedangkan JPU, Hakim dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Negeri Bireuen.

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Bireuen Bersama Unsur Forkopimda Melayat Kerumah Duka Anggota KPPS

sebelumnya Terdakwa F diamankan oleh pihak kepolisian Polres Bireuen Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 di Desa Meunasah Keupula Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dengan Barang Bukti 1 (satu) buah goni warna putih yang berisikan 16 (enam belas) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah koper warna hitam yang berisikan 9 (Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 27,6 (dua puluh tujuh koma enam) Kilogram dan 1 (satu) buah plastik yang berisikan 5.000 (lima ribu) butir pil ekstasi.

Baca juga Artikel ini :   Kajari Bireuen Menjadi pembina Upacara Sekaligus hibahkan 4 Unit sepeda Motor kepada SMKN 1 Jeumpa.

Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *