Bekasi- Satupena.co.id: Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bekasi resmi melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut menyusul serangkaian teror yang dialami Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi, Ade Gentong.
Didampingi tim kuasa hukum, IWO Indonesia menempuh jalur hukum atas dugaan ancaman kekerasan dan upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dinilai mencederai kebebasan pers.
Kasus ini mencuat setelah adanya ancaman serius dari seorang oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bekasi. Oknum tersebut diduga melontarkan narasi “Perang Badar” serta ancaman pengerahan massa, yang memicu kekhawatiran akan keselamatan jurnalis.
Peristiwa ini disebut berawal pada Kamis (12/03/2026), saat kegiatan buka puasa bersama antara Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dengan insan pers di Graha Pariwisata. Dalam acara tersebut, Plt. Bupati secara tiba-tiba memanggil Ade Gentong dan melontarkan teguran keras yang disertai tudingan bahwa IWO Indonesia menyebarkan karikatur dirinya melalui akun media sosial “Bekasi Masih Kusut”.
Situasi kemudian semakin memanas. Ade Gentong mengaku menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari seorang oknum ketua ormas berinisial “Pak Haji”. Dalam pesan tersebut, ia dituduh sebagai pemilik akun TikTok yang menyebarkan konten karikatur kritik terhadap pejabat daerah. Tak hanya itu, ancaman fisik hingga pengerahan massa turut dilayangkan apabila konten tersebut tidak dihapus.
Menanggapi hal itu, Ade Gentong membantah keras tuduhan tersebut dan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk fitnah sekaligus upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Saya tidak pernah membuat meme, karikatur, maupun akun TikTok yang dituduhkan. Ini murni fitnah. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum, bukan dengan cara-cara intimidatif,” tegasnya.
IWO Indonesia menilai tindakan ini sebagai indikasi adanya upaya sistematis untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik, dengan melibatkan pihak-pihak tertentu di luar struktur pemerintahan.
Sebagai tindak lanjut, IWO Indonesia mendesak aparat kepolisian untuk:
- Mengusut tuntas dalang di balik ancaman terhadap jurnalis, termasuk dugaan aktor intelektual.
- Menjamin perlindungan dan keamanan bagi pekerja media, khususnya di Kabupaten Bekasi.
- Mengingatkan seluruh pejabat publik agar menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
IWO Indonesia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, baik verbal maupun fisik, harus ditindak tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi. Ini tidak boleh dibiarkan,” demikian pernyataan resmi DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.














