AcehACEH TENGAHBeritaHUKUM

Inspektorat Aceh Tengah Dinilai Lalai, Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Karang Bayur Tak Kunjung Dilimpahkan ke APH

212
×

Inspektorat Aceh Tengah Dinilai Lalai, Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Karang Bayur Tak Kunjung Dilimpahkan ke APH

Sebarkan artikel ini

0:00

Takengon, Satupena.co.id. Aktivis muda Aceh Tengah, Mulyadi, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya penanganan dugaan penyelewengan dana desa oleh Inspektorat Aceh Tengah. Ia menyoroti kasus yang mencuat di Desa Karang Bayur, Kecamatan Bies, yang menurutnya sudah memiliki bukti audit jelas namun belum juga ditindaklanjuti secara hukum.

Menurut Mulyadi, beberapa desa di Kabupaten Aceh Tengah diduga telah menyalahgunakan anggaran desa, sebagaimana telah dibuktikan melalui hasil audit Inspektorat. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari pihak berwenang, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Baca juga Artikel ini :   Pangdam IM Sambut Kedatangan Wamenkominfo RI

“Salah satu contohnya adalah kasus di Desa Karang Bayur. Dengan hasil audit dan pengakuan dari reje (kepala desa), sudah seharusnya Inspektorat Aceh Tengah melimpahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), bukan justru membiarkannya berlarut-larut. Ini ada apa sebenarnya?” kata Mulyadi kepada media Satupena.co.id.

Mulyadi menegaskan, Inspektorat memiliki peran penting dalam pengawasan dana desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2015. Jika terdapat indikasi kuat adanya tindak pidana, maka langkah selanjutnya adalah melimpahkan kasus ke APH untuk proses hukum yang transparan.

Baca juga Artikel ini :   Rosita, Wujud Kepedulian Prajurit Buaya Putih Kepada Mama Papua

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa selain regulasi tersebut, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar kuat untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran.

Senada dengan Mulyadi, Syahmuda—tokoh masyarakat Desa Karang Bayur—membenarkan bahwa berbagai proses mediasi telah dilalui bersama Inspektorat, DPRK, camat, hingga kejaksaan. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah hukum yang tegas.

“Ini menjadi preseden buruk jika dibiarkan. Harus ada ketegasan agar tidak terulang di desa-desa lain. Kami menunggu ketegasan dari Inspektorat dan APH,” tegas Syahmuda.

Baca juga Artikel ini :   Babinsa Koramil 09/Ketol Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Jaluk

Mulyadi menutup pernyataannya dengan mendesak agar Inspektorat Aceh Tengah segera bertindak sesuai hasil audit yang sudah ada.

“Jangan bertele-tele. Masyarakat berhak tahu seperti apa tindak lanjut kasus ini. Kalau hal kecil seperti ini saja tidak bisa diselesaikan, bagaimana dengan kasus yang lebih besar nantinya?” tutupnya.

 

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, tim media belum dapat mengkonfirmasi pihak  Inspektorat( pihak terkait)  Kabupaten Aceh Tengah terkait permasalah ini . ( Iwan Karuna )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *