Minahasa Utara,Satupena.co.id, Inspektorat Minahasa Utara menggelar pemeriksaan terhadap Hukum Tua Desa Batu, Kecamatan Likupang Selatan, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Inspektorat Minut pada Rabu siang dan dihadiri oleh Badan Pengawasan Desa (BPD) Desa Batu, LSM, serta masyarakat setempat.12 Maret 2025
Dalam pemaparan hasil audit, Kepala Inspektorat Minahasa Utara, Steven Tuidan, mengungkap adanya indikasi korupsi berupa mark-up dan penyalahgunaan Dana Desa dari tahun 2022 hingga 2024 dengan total mencapai Rp120 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya:
- Penanaman jagung
- Pemeliharaan ikan air tawar
- Pengecoran jalan
- Pemberian makanan tambahan bagi lansia
- Pemberian makanan bagi anak stunting dan remaja
- Pengadaan hewan ternak (bebek)
Namun, hasil audit ini menuai kontroversi. Badan Pengawasan Desa (BPD) menilai temuan tersebut masih jauh dari realitas di lapangan. Sekretaris BPD, Adelin Sampelan, menyatakan bahwa masih banyak kegiatan yang tidak dialokasikan dengan benar, serta adanya indikasi mark-up harga yang tidak sesuai dengan standar pasar. BPD telah merangkum berbagai bukti tambahan guna memperkuat laporan mereka.
Menanggapi hasil audit, Steven Tuidan menegaskan bahwa laporan ini akan segera diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Minahasa Utara untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Batu, Hans Sampelan, berharap agar Hukum Tua yang diduga melakukan penyimpangan ini segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Harapan kami, aparat hukum bisa menindaklanjuti kasus ini dengan tegas agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tutup Hans.
( Tim )