Jombang- Satupena.co.id: Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dimanfaatkan Majelis Pers Indonesia Raya (MPIR) Koordinator Wilayah Jombang sebagai momentum konsolidasi sekaligus refleksi peran pers dalam kehidupan demokrasi. Melalui kegiatan tasyakuran yang digelar di Base Camp MPIR Jogoroto, Senin (9/2/2026), MPIR Jombang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengoreksi kebijakan pemerintah agar tetap berpihak pada kepentingan publik.
Kegiatan tersebut tak sekadar menjadi ajang syukur atas keberlangsungan organisasi yang berdiri sejak 2017, tetapi juga menjadi ruang evaluasi internal terhadap tantangan dunia pers di tengah dinamika kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari persoalan sosial, budaya, pendidikan, hingga pelayanan publik yang dinilai membutuhkan pengawasan media secara berkelanjutan.
Ketua MPIR Jombang, Harisa Arief Baosuki, menegaskan bahwa peringatan HPN harus dimaknai sebagai penguatan kembali fungsi pers sebagai kontrol sosial sekaligus mitra kritis pemerintah.
“Pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga mengawal, mengkritisi, dan meluruskan kebijakan pemerintah agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Harisa dalam sambutannya.
Ia berharap momentum HPN 2026 mampu memperkuat soliditas internal MPIR Jombang serta menjaga konsistensi insan pers dalam menjalankan profesi secara profesional, independen, dan beretika.
“MPIR Jombang harus tetap kompak, terus berkarya, serta menjaga integritas dalam menyampaikan informasi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris MPIR Jombang, Sahrehal Abdu, menilai dinamika kebijakan pemerintahan yang semakin kompleks menuntut peran media yang lebih aktif dan berani dalam menyajikan fakta di lapangan.
Menurutnya, fungsi pengawasan pers bukan untuk menjatuhkan pemerintah, melainkan memastikan setiap kebijakan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat, khususnya di Kabupaten Jombang.
Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum MPIR Jombang, Iwan Sugiarto, SH, mengingatkan bahwa pers memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jurnalis tidak perlu takut terhadap ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun selama pemberitaan dilakukan sesuai koridor hukum dan kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Ia menambahkan, HPN 2026 harus menjadi energi baru bagi insan pers untuk terus menyuarakan kepentingan publik, terutama dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro rakyat.
“Keberanian menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab adalah fondasi utama pers yang sehat dalam demokrasi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, puluhan anggota MPIR Korwil Jombang yang hadir juga menyatakan komitmen bersama untuk terus mengawal agenda kebijakan pemerintah melalui karya jurnalistik yang independen dan berintegritas, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.
(Rep: AD1W)












