ACEH TIMUR

HGU Dipersoalkan, Pemilik PT Tualang Raya Tegaskan Tak Pernah Kuasai Lahan Masyarakat

×

HGU Dipersoalkan, Pemilik PT Tualang Raya Tegaskan Tak Pernah Kuasai Lahan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur – Pemilik PT Tualang Raya, H. Sayed Khairuzzaman, membantah keras tudingan yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang dipimpinnya, Hal tersebut disampaikan langsung oleh Said Kamaruzzaman saat bertemu dengan sejumlah insan pers di sebuah kafe di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin 17 Februari 2026.

 

Ia menanggapi tudingan AMMK yang menyebut beberapa perusahaan pemegang HGU menguasai lahan masyarakat, termasuk PT Tualang Raya dan Patria Kamoe.

 

Dalam keterangannya, pria yang akrab disapa Said Non itu menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan berpotensi merugikan perusahaan, baik dari sisi reputasi maupun operasional di lapangan.

Baca juga Artikel ini :  Jelang Lebaran, Polres Aceh Timur Pastikan Ketersediaan dan Kualitas BBM di SPBU

 

“Kami sangat menyayangkan adanya tudingan tersebut. Persoalan ini sangat merugikan pihak kami karena dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Izin konsesi Tualang Raya telah ada sejak tahun 1992, sementara Patria Kamoe sejak tahun 1961,” ujar Said Non.

 

Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan dan administrasi terkait HGU telah dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan, lanjutnya, juga terbuka terhadap klarifikasi maupun verifikasi dari instansi terkait apabila diperlukan.

 

“Sebelum Tualang Raya berdiri, lahan tersebut merupakan HPH atas nama PT Olindo dan selanjutnya dikelola oleh RGM untuk pengambilan kayu (log), jelasnya.

 

Menurut Said Non, perusahaan selama ini berkomitmen untuk beroperasi sesuai aturan serta menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat di sekitar wilayah usaha. Ia berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga Artikel ini :  Didukung Ulama Dan Masyarakat Aceh Timur H.Sulaiman (Tole) Daftar Calon Bupati

 

“Kami siap memberikan penjelasan secara terbuka dan berharap semua pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membangun komunikasi yang konstruktif, tambahnya.

 

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa dalam setiap penyelesaian persoalan, pihak perusahaan selalu mengedepankan pendekatan dialog dengan masyarakat, tokoh adat, maupun perangkat gampong, termasuk dalam hal ganti rugi atas lahan garapan masyarakat.

 

Bahkan, saat perpanjangan HGU pada tahun 2023, pihaknya melakukan pelepasan lahan seluas lebih dari 1.200 hektare dari areal konsesi.

Baca juga Artikel ini :  Ulama kharismatik Aceh Timur Abu Wahab Peusijuk Rahmad,

“Pada saat perpanjangan izin, seluas 1.200 hektare lebih kami keluarkan dari areal HGU.

 

Lahan yang dilepaskan tersebut sebagian dialokasikan untuk lahan plasma maupun wilayah permukiman warga yang di dalamnya terdapat sekolah, masjid, dan fasilitas umum lainnya,” ungkapnya.

 

Ia menekankan bahwa dalam menyampaikan kritik maupun tudingan, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan data dan fakta yang akurat agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

 

“Kami terbuka untuk berdialog. Jika ada persoalan, mari kita duduk bersama dan selesaikan secara baik-baik sesuai aturan yang berlaku, pungkas Said Non.

 

 

 

Reporter: ZAS