Bener Meriah, Satupena.co.id. Aktivis masyarakat Bener Meriah, Heru Ramadhan, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK) di kawasan Pante Raya, yang diduga melibatkan pembelian lahan milik pribadi Bupati Bener Meriah, Ir. Tagore Abu Bakar.28 Mei 2025
Dalam keterangannya, Heru menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta dokumen perencanaan dan penganggaran, kegiatan pembayaran ganti rugi lahan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024.
“Kegiatan ini tidak memiliki dasar anggaran yang sah. Artinya, proses tersebut telah melanggar prinsip legalitas dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Heru.
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa informasi yang diterimanya menunjukkan proses pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadi Bupati Tagore tanpa melalui kajian teknis, appraisal independen (penilaian aset secara objektif), maupun prosedur administrasi yang seharusnya dijalankan.
“Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses pembebasan lahan ini sangat janggal dan patut dipertanyakan,” imbuhnya.
Situasi ini dinilai semakin memprihatinkan karena terjadi di tengah kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang sedang mengalami defisit anggaran. Heru menekankan bahwa pemerintah daerah semestinya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam kebijakan fiskal.
“Dalam keadaan defisit, seharusnya Bupati bersikap lebih bijaksana. Kebijakan semacam ini mencerminkan pengelolaan anggaran yang tidak sensitif terhadap kondisi fiskal daerah,” ujarnya.
Heru juga mendesak Dinas Pertanahan Bener Meriah untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar hukum dan prosedur pembelian lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa semua proses yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilaksanakan secara legal, transparan, dan akuntabel.
Dalam kasus ini, Heru menyebutkan sejumlah regulasi yang diduga telah dilanggar, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 dan Pasal 15, yang menyatakan bahwa penggunaan uang negara harus berdasarkan perencanaan dan penganggaran yang sah serta dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan adanya perencanaan pengadaan, kajian teknis, serta pelarangan pembayaran langsung ke rekening pribadi.
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa setiap belanja daerah harus tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme resmi.
Heru pun menyerukan agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami mendesak Kepolisian, Kejaksaan, BPK, dan Inspektorat Daerah untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Bener Meriah. Ini bukan sekadar persoalan prosedur, tetapi menyangkut integritas dan moralitas dalam pengelolaan uang rakyat,” pungkas Heru.
(Laporan: Iwan Karuna)









