ACEH TENGAHBerita

Hentikan Operasional Produksi Getah Pinus di PT Jaya Media Internusa (JMI)

56
×

Hentikan Operasional Produksi Getah Pinus di PT Jaya Media Internusa (JMI)

Sebarkan artikel ini

0:00

Aceh Tengah – satupena.co.id

Sekretaris Umum Forum Advokasi Tambang Alam Linge, AlMisry Al Isaqi.Rabu, (14/05/25) hari ini kembali menyoroti kinerja PT. Jaya Media Internusa (JMI).

Dia menilai perusahaan JMI tidak patuh dan apatis terhadap kebijakan regulasi dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan dan Kementerian ESDM dan sengaja kangkangi UU Nomor 41 tahun 2016 tentang program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) terhadap warga terdampak.

Sehingga agregasi kepentingan berupa tanggung jawab sosial perusahaan yang melakukan aktivitas produksi getah pinus harus peka dan loyal terhadap regulasi,bukan malah sebaliknya untuk mengabaikan.tidak hanya itu, perusahaan ini juga tidak transparan terkait dengan nominal anggaran PPM dan bahkan program yang terkesan kacau,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini :   Jaksa Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Ilmu  Keperawatan Ummah

Perlu kami sampaikan,sehubungan dengan Hasil Verifikasi Lapangan tanggal 24 Juni dan 25 Februari 2025 oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh,diperoleh fakta administratif di lapangan bahwa PT. Jaya Media lnternusa merupakan pabrik pengolahan getah pinus dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan yaitu :

1. Tidak memiliki Surat Layak Operasional (SLO) IPAL.Kondisi eksisting pabrik sudah beroperasi sejak bulan Februari 2021;
2. Belum memiliki izin pengambilan air baku menggunakan KBLI 02209 (usaha kehutanan lainnya);
3. Tidak melaksanakan seluruh pemenuhan kewajiban pelaksanaan dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan Limbah B3, pengelolaan B3 dan pengelolaan limbah padatan/ sampah domestik
4. Tidak melaporkan tindakan pemenuhan kewajiban sesuai Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Nomor 600.4/1027-III tanggal 30 Mei 2024 tentang Teguran kepada PT. Jaya Media Internusa.

Baca juga Artikel ini :   Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Dan Razia Gabungan

Hal ini membuat publik bertanya lanjut AlMisry Al Isaqi,apakah manajemen PT.Jaya Media Internusa (JMI) yang berada di Ibu Kota Kecamatan Linge,paham atau tidak,kalau di bilang paham kenapa faktanya seperti perusahaan yang tidak paham atau keliru dalam memenuhi Regulasi Perijinan dan program PPM nya secara terstruktur sistematis dan masif.

Kalau modelnya seperti itu tentu ini secara rasional manajemen perusahaan telah gagal dan hanya mementingkan kepentingan semata secara individualistik dalam internal perusahaan,” jelasnya.

Baca juga Artikel ini :   Babinsa Koramil 03/Pegasing Laksanakan Komsos dengan Warga Bahas Keamanan Mudik Lebaran

Kami percaya bahwa Bupati Kabupaten Aceh Tengah Drs.Haili Yoga,M.SI juga menginginkan agar pelayanan publik diwilayah lingkar perusahaan di Kecamatan Linge berjalan efektif dan efesien terhadap warga salah satunya perusahaan yang beroperasi di setiap wilayah harus tau diri,serunya.

Untuk itu kepada Bupati Aceh Tengah kami meminta agar menyurati Kementerian untuk melakukan evaluasi dan menghentikan operasionalnya sampai dengan pemenuhan kelengkapan perizinan, pengelolaan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Kementerian ESDM terkait dugaan kelicikan perusahaan terhadap warga Kecamatan Linge, jangan lagi di biarkan ada “Gerep Dalam Sempak” karena persoalan ini sudah berlarut larut terus terbiarkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *