SUMATERA UTARA

Heboh, Pabrik Liquid Vape Berisi Narkoba di Sumut, Polisi Ungkap Jaringan Modus Baru

12
×

Heboh, Pabrik Liquid Vape Berisi Narkoba di Sumut, Polisi Ungkap Jaringan Modus Baru

Sebarkan artikel ini

0:00

Medan, Satupena.co.id- Peredaran narkoba di Sumatera Utara kini semakin canggih dan kompleks. Tidak lagi dalam bentuk sabu atau pil, kini narkotika disusupkan ke dalam liquid vape dan zat sintetis New Psychoactive Substances (NPS) yang belum diatur dalam regulasi Indonesia.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, serta kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (03/07/2025).

“Salah satu kasus paling menonjol yang kita ungkap adalah pabrik liquid vape yang mengandung narkotika golongan I dan dua zat NPS, yakni PFBP dan PV8. Zat ini efeknya sangat kuat, namun belum diatur dalam Permenkes, sehingga menjadi celah bagi pelaku kejahatan,” ungkapnya.

Baca juga Artikel ini :   Rakor Evaluasi Pencegahan Stunting Bersama Menko PMK, Pj Gubernur Sumut Laporkan Pelaksanaan Intervensi Stunting di Sumut

Menurutnya, keberadaan zat-zat kimia jenis baru tersebut sangat berbahaya karena bisa lolos dari jerat hukum jika belum tercantum dalam regulasi. Ironisnya, efeknya bisa sebanding dengan sabu dan ekstasi.

“Ini adalah ancaman narkotika generasi baru. Masyarakat, khususnya generasi muda, harus lebih waspada,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn.

Dari hasil pengungkapan selama Semester I 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut mencatat setidaknya lima modus utama peredaran narkoba:
1. Melalui perairan, khususnya jalur laut seperti Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara.
2. Dibawa pekerja migran, yang menyelundupkannya dari luar negeri.
3. Diselipkan dalam barang logistik, terutama pengiriman ekspedisi.
4. Diedarkan di tempat hiburan malam, bahkan dilakukan oleh pihak manajemen.
5. Diproduksi di pabrik ilegal, termasuk bahan baku narkoba.

Baca juga Artikel ini :   Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam Ilegal di Deli Serdang, Pondok Dihanguskan

“Perkembangan modus ini menunjukkan bahwa sindikat narkoba terus menyesuaikan diri dengan celah pengawasan dan hukum. Oleh karena itu, upaya penindakan harus diimbangi dengan penyesuaian regulasi dan peningkatan kesadaran publik,” ujarnya.

Selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, Polda Sumut dan jajaran berhasil mengamankan 1,2 ton narkoba berbagai jenis. Dalam Operasi Antik Toba yang hanya berlangsung selama 21 hari pada Juni lalu, Ditresnarkoba dan polres jajaran juga berhasil menyita 430 kg sabu.

Baca juga Artikel ini :   Syamsul Anwar dan Iwan Karo-Karo Jadi Pembawa Api Obor pada Pembukaan PON XXI di Deli Serdang

Selain itu, diamankan pula 200.000 butir ekstasi, 95.000 butir happy five, 2 kg kokain, 6 hektare ladang ganja.

Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan, kondisi ini menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih adaptif, serta kolaborasi erat antara kepolisian, BNN, Kementerian Kesehatan, dan pihak terkait lainnya.

“Sumatera Utara harus bersiap menghadapi ancaman gelombang baru peredaran narkotika yang masuk lewat berbagai celah. Ini bukan hanya soal pengungkapan, tapi juga kesiapan negara dalam regulasi dan sistem pengawasan,” pungkasnya.
(Red/Ade Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *