Aceh Timur satupena.co.id – Harga pupuk subsidi di Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Hal ini diduga akibat adanya pungutan oleh oknum Kanit Intel Polsek Darul Aman. Kondisi ini memicu keresahan dan protes dari petani lokal.
Amir, pemilik kios pupuk UU Delima Tani di Peukan Idi Cut, mengungkapkan kepada rekan media ini pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 09:30 WIB, bahwa ia terpaksa menaikkan harga pupuk subsidi. Ia mengaku hal tersebut dilakukan karena harus menutupi biaya tambahan, termasuk setoran kepada oknum aparat dan mahalnya ongkos bongkar muat.
“Saya terpaksa menaikkan harga dari yang ditentukan pemerintah. Selain biaya ongkos langsir dari tempat pembongkaran yang mahal, kami juga harus setor ke Kanit Intel,” ujar Amir.
Amir menjelaskan bahwa setiap sak pupuk subsidi dikenakan pungutan sebesar Rp1.500 oleh oknum tersebut. “Kalau tidak kami jual di harga lebih tinggi, kami tidak dapat untung, bang. Untuk Kanit Intel saja sudah Rp1.500 per sak,” tambahnya.
Terpisah Kanit Intel Polsek Darul Aman, Aipda Setiaman yang ditemui awak media membantah keras tuduhan adanya setoran kepada pihak kepolisian yang dikaitkan dengan mahalnya harga pupuk subsidi di Kecamatan Darul Aman. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan informasi hoaks yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Itu informasi hoaks,” ujar Aipda Setiaman saat ditemui media ini di Kantor Polsek Darul Aman, Aceh Timur.
Dalam pernyataannya, Aipda Setiaman menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima setoran dari kios pengecer pupuk subsidi. “Kami menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar. Harga pupuk subsidi yang mahal tidak ada kaitannya dengan kami,” tegasnya.
Reporter: ZAS