LAceh Tengah, Satupena.co.id– Sejumlah sopir angkutan ekspedisi di Kabupaten Aceh Tengah memprotes tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat yang memasang garis tanda “Larangan” di area gudang bongkar muat barang di Paya Ilang, Jalan Penghulu Gayo, Kecamatan Bebesen, tanpa melakukan sosialisasi ataupun pemberitahuan terlebih dahulu.
Penutupan mendadak yang terjadi pada Rabu pagi, (19/11/2025), membuat aktivitas bongkar muat terhenti total. Para sopir terpaksa memarkirkan kendaraan di luar gudang, bahkan di tengah kondisi hujan yang terus turun.
Firman (43), salah seorang sopir ekspedisi lintas Sumatera, mengaku terkejut dan kecewa atas tindakan tersebut. Ia menilai kebijakan itu tidak mempertimbangkan kondisi para sopir yang menggantungkan pekerjaan di lokasi tersebut.
“Saya sangat tidak puas dengan tindakan ini. Seharusnya pihak terkait memberi pemberitahuan jauh-jauh hari agar kami bisa mencari lokasi lain untuk bongkar muat,” ujarnya.
Keluhan juga datang dari sopir lain yang merasa dirugikan karena tetap ditarik biaya parkir meski tidak bisa mengakses gudang. Tarif parkir mencapai Rp15.000 per hari untuk truk coltdiesel dan Rp25.000 per hari untuk truk Fuso Tronton.
“Kami sudah bayar, tapi tidak bisa masuk ke dalam. Kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” keluh seorang sopir.
Para sopir meminta Dishub Aceh Tengah memberikan penjelasan resmi dan tidak mengambil tindakan sepihak.
“Kami sudah bertahun-tahun menyumbang pajak ke daerah. Kami hanya minta kejelasan supaya bisa mencari gudang alternatif,” tegas Firman.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan kejelasan status dan peruntukan bangunan gudang tersebut.
“Kalau memang mau dibangun ulang, harusnya ada penjelasan. Keputusan seperti ini tidak masuk akal,” tutup Firman dengan nada kecewa.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perhubungan Aceh Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemasangan garis larangan tersebut.










