BeritaSULAWESI UTARA

GTI Ungkap Dugaan Penyelundupan Batu Hitam di Pelabuhan Bitung, Bukti dan Kronologi Disebut Sudah Diserahkan ke Aparat

×

GTI Ungkap Dugaan Penyelundupan Batu Hitam di Pelabuhan Bitung, Bukti dan Kronologi Disebut Sudah Diserahkan ke Aparat

Sebarkan artikel ini

BitungSatupena.co.id:  Dugaan praktik penyelundupan material tambang ilegal jenis batu hitam melalui Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, kembali mencuat. LSM Garda Timur Indonesia (GTI) mengungkap kronologi pengiriman material tersebut yang diduga melibatkan manipulasi dokumen hingga pergantian kontainer di dalam kawasan pelabuhan.

Informasi terkait dugaan aktivitas ilegal ini bahkan disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH). Namun hingga lima hari setelah laporan disampaikan, belum terlihat adanya tindakan penindakan di lapangan.

Ketua Umum GTI, Fikri Alkatiri, menilai lambannya respons aparat memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan praktik penyelundupan sumber daya alam tersebut.

“Informasi sudah disampaikan secara jelas, termasuk alur pengiriman hingga nomor kontainer. Namun sampai lima hari belum terlihat tindakan nyata di lapangan,” kata Fikri dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun GTI di lapangan, material batu hitam tersebut diduga berasal dari wilayah Suwawa, Gorontalo. Muatan kemudian diangkut menuju Kota Bitung menggunakan mobil kontainer dengan nomor TEGU 3098242261 dan kendaraan berpelat DB 8137 AK.

Baca juga Artikel ini :  Polres Pidie Jaya Gelar Razia Cooling System: Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Setibanya di Bitung, material tersebut tidak langsung dikirim ke luar daerah. Muatan diduga dipindahkan ke kontainer lain di dalam kawasan Terminal Petikemas Bitung (Temas) dengan nomor kontainer TEGU 2974679.

Pergantian kontainer di dalam area pelabuhan ini diduga menjadi bagian dari modus untuk menyamarkan asal muatan sebelum dikirim ke daerah tujuan.

Menurut sumber di lapangan, kontainer tersebut rencananya dikirim ke Surabaya. Namun dalam dokumen administrasi pengiriman, isi kontainer justru dicatat sebagai muatan sembako.

Perbedaan antara dokumen pengiriman dan muatan sebenarnya ini memunculkan dugaan adanya manipulasi dokumen logistik untuk menghindari pengawasan di pelabuhan.

Baca juga Artikel ini :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Polres Pijay Selenggarakan Upacara Dengan Khidmat

GTI juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses perpindahan kontainer tersebut. Salah satunya seorang pengurus petikemas bernama Anwar yang diduga mengetahui proses perpindahan kontainer di dalam kawasan pelabuhan.

Selain itu, berdasarkan keterangan penjaga di lapangan, aktivitas pengendalian pengiriman material dari luar daerah hingga masuk ke Bitung disebut ditangani oleh seseorang bernama Yudi Samual.

Sosok ini disebut berperan sebagai pengatur lapangan yang mengendalikan proses distribusi material sekaligus memantau situasi apabila muncul perhatian dari pihak luar seperti aparat, LSM, maupun wartawan.

Informasi terbaru yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa pada Sabtu (7/3/2026), sebuah kapal dijadwalkan bersandar di Pelabuhan Bitung untuk memuat sejumlah kontainer dari kawasan Temas.

GTI menduga salah satu kontainer yang akan dimuat tersebut berisi material batu hitam yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.

Baca juga Artikel ini :  Operasi Patuh Seulawah 2024, Polres Pidie laksanakan Apel Gelar Pasukan

Jika benar terjadi, pengiriman ini dinilai berpotensi memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi tambang ilegal yang memanfaatkan jalur logistik resmi di pelabuhan.

Menurut Fikri, praktik pengangkutan mineral tanpa izin serta dugaan pemalsuan dokumen pengiriman berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia juga menilai jika praktik seperti ini terus dibiarkan, Pelabuhan Bitung berisiko menjadi jalur distribusi tambang ilegal lintas provinsi.

“Karena itu kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

GTI menegaskan, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar praktik penyelundupan sumber daya alam tidak terus berlangsung dan merugikan negara. Tanpa langkah konkret, kata dia, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa semakin menurun.