Aceh Tenggara

Gerah Akibat Pemberitaan Kepala Desa Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan di Agara

×

Gerah Akibat Pemberitaan Kepala Desa Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan di Agara

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara: satupena.co.id

Sikap arogansi pejabat publik Kepala Desa Kisam Kute Pasir, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara, Awaludin mengancam wartawan Harian Paparazzi.com, usai diberitakan terkait adanya Indikasi syarat KKN.

Menurut keterangan Wartawan Harian Paparazzi.com yang bertugas di Aceh Tenggara, Azhari Syahputra, dirinya di ancam oleh Kepala Desa Kisam Kute Pasir, Kecamatan Lawe Sumur, via WhatsApp, sekitar pukul 14:02 WIB, Minggu 22 September 2024, ia diajak berduel dengan menggunakan senjata tajam.

“Berikut isi rekaman visualnya, mantap kuliat berita yang kau terbitkan ini, kau kenal kin aku, kadang ngak kau kenal aku,” main tinju pun boleh kita, main preman pun bisa, dimana kau biar datang aku kesitu, kalian sudah salah naikan berita itu, kalian harus bertangungjawab, bawak piso mu yang tajam, apa perlu ku jemput kau kerumah mu nanti, dah kepingin aku ni, dah ringan tangan ku ni, kemudian mengulurkan perkataan tidak senonoh tentang kemaluan ibu wartawan,” sebut Azhari kepada satupena.co.id. Minggu (22/9/2024).

Baca juga Artikel ini :   Ribuan Masa Antarkan Salim Fakhri - Al Hilal Mendaftar ke Kantor KIP Agara

Dari pengancaman itu, wartawan Harian Paparazzi.com dan keluarga merasa tidak nyaman lagi,” saya takut akan terjadi Intimidasi terhadap saya dan keluarga, kata Azhari

Dimana sebelumnya telah diberitakan oleh Harian paparazi.com, terkait Dana Desa Kisam Kute Pasir, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara terindikasi syarat KKN, pada Sabtu 21 September 2024.

Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tenggara Sumardi, mengecam tindakan Kepala Desa Kisam Kute Pasir mengancam, wartawan Harian paparazzi.com, bernama Azhari Syahputra.

Baca juga Artikel ini :   Pemkab Aceh Tenggara Lepas 114 Jama’ah Calon Haji

Sumardi , mengatakan ancaman tersebut merupakan bentuk intimidasi secara verbal yang serius dan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang dijalankan wartawan.

“Dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ancaman tersebut bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers, katanya.

Sumardi mendorong semua pihak untuk menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas dan profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Wartawan memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin undang-undang,” sebut Sumardi.

“Wartawan Harian paparazzi.com, merupakan anggota PWI Kabupaten Aceh Tenggara dan telah lulus uji kompetensi. PWI Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Pj Bupati Aceh Tenggara mencopot Kepala Desa Kisam Kute Pasir yang arogan tersebut,” sambung Sumardi.

Baca juga Artikel ini :   Rekam Jejak Balon Bupati Salim Fakhri Tidak Diragukan Lagi

Sumardi mengatakan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah lewat mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yakni memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik narasumber atau pembaca, ucapnya.

Wartawan Harian Paparazzi.com Azhari ini merupakan anggota PWI Agara, saya siap mendampingi dia membuat laporan resmi pada Senin (23/09/2024) ke Mapolres Aceh Tenggara, “masalah ini akan kita tempuh jalur hukum singkat ketua PWI.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *