BeritaKriminalSUMATERA UTARATNI Polri

Gelapkan Motor Rental di Balige, Pria Ditangkap Tim Jatanras Polres Toba di Medan

13
×

Gelapkan Motor Rental di Balige, Pria Ditangkap Tim Jatanras Polres Toba di Medan

Sebarkan artikel ini

Toba –Satupena.co.id:  Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba menangkap seorang pria berinisial I.P.T atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik usaha rental di Balige, Kabupaten Toba. Pelaku diringkus di kawasan Jalan Desa Helvetia, Karya Lima, Kota Medan, Selasa (10/2/2026).

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Erikson David Hutauruk, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Jatanras telah mengamankan seorang pria berinisial I.P.T yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik rental di wilayah Balige,” ujar AKP Erikson, Rabu (11/2/2026).

Peristiwa itu bermula pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Pelapor, Janter Leo Napitupulu (35), menyadari sepeda motornya belum juga dikembalikan oleh penyewa meski masa sewa telah berakhir.

Baca juga Artikel ini :  Polres Aceh Tengah Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik II 2024

Diketahui, pada 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku datang ke rumah pelapor untuk merental satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah dengan nomor polisi BB 6463 EI. Keduanya sepakat dengan tarif sewa Rp150 ribu untuk 24 jam.

Keesokan harinya, 31 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk memperpanjang masa sewa hingga 2 Februari 2026. Permintaan tersebut disetujui, meski pembayaran tambahan belum diterima korban.

Baca juga Artikel ini :  Begini Alasan Dr. Iswadi, M.Pd. Sarankan Kenaikan Gaji Guru Ditetapkan dengan Keppres

Pada 2 Februari 2026, pelaku kembali meminta perpanjangan hingga 4 Februari 2026 dan kembali disetujui oleh korban. Namun setelah itu, pelaku tidak lagi merespons pesan maupun panggilan dari korban. Sepeda motor juga tak kunjung dikembalikan.

Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui bernama Jainal Biho Napitupulu mengalami kerugian sebesar Rp24,5 juta dan melaporkannya ke Polres Toba.

Kronologi Penangkapan

AKP Erikson menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Jalan Desa Helvetia, Karya Lima, Kota Medan.

Baca juga Artikel ini :  Menjelang Perubahan HPP, Bulog Lakukan Monitoring Titik Panen

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pencarian di sekitar alamat yang dimaksud. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan memastikan identitasnya. Setelah dilakukan interogasi singkat di lapangan, pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Toba untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan tersangka.

(Humas Polres Toba)
(M Siboro C.ILJ)