Scroll untuk baca artikel
AcehBeritaLANGSA

Empat Pelanggar Maisir Jalani Hukuman Cambuk di Kota Langsa

78
×

Empat Pelanggar Maisir Jalani Hukuman Cambuk di Kota Langsa

Sebarkan artikel ini

Langsa , Satupena.co.id.– Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat orang pelanggar Qanun Syariat Islam, Kamis (24/7/2025), di Tribun Lapangan Merdeka, Kota Langsa.

Eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait kasus maisir (judi) yang terjadi beberapa bulan lalu.

Hadir dalam kegiatan itu Plt. Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., mewakili Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, SE. Turut hadir pula Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Kamaruzzaman, S.H.I., Sekretaris Satpol PP dan WH Nazaruddin, SE., serta Kabag Hukum Setda Kota Langsa, Meka Elizar, SH., MH.

Baca juga Artikel ini :  Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Dalam laporannya, Sekretaris Satpol PP dan WH Nazaruddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukum hingga tahap eksekusi. Ia menyebutkan bahwa keempat terdakwa, yakni AAR (20), warga Aceh Tamiang, serta MR (18), HS (35), dan MA (41), warga Kota Langsa, masing-masing dijatuhi hukuman cambuk antara 8 hingga 10 kali setelah dipotong masa tahanan.

Baca juga Artikel ini :  Pelaku Curanmor Sebanyak 12 Kali, Berakhir Diamankan Tim Operasi Ketupat Musi 2024 Sungai Lilin

“Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, seluruhnya dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak menjalani eksekusi,” ujar Nazaruddin.

Baca juga Artikel ini :  Kunjungan Pengurus LAAB Ke Kapolsek Belawan

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan aparatur gampong yang responsif dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran syariat Islam di wilayah Kota Langsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *