AcehACEH TENGAHBeritaHUKUM

Empat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Tengah Divonis Bersalah

×

Empat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Tengah Divonis Bersalah

Sebarkan artikel ini

Takengon,- Satupena.co.id: Pengadilan Negeri Takengon menyatakan empat terdakwa kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 4 Februari 2026, dalam perkara yang menjerat Sandika Mahbemgi bersama tiga terdakwa lainnya.

Putusan ini disampaikan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui siaran pers resmi bernomor PR-01/L.1.17/Dip.4/01/2026. Perkara tersebut ditangani langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Tengah di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, S.H., M.H.

Peristiwa kekerasan terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Para terdakwa secara bersama-sama mengejar korban Fahmi Ramadhan, yang belakangan diketahui masih berstatus anak, dengan menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Komsos Bersama Guru MTSN 7 Aceh Tengah 

Korban dihentikan secara paksa, dipukul di bagian kepala dan wajah, kemudian kedua tangannya diikat ke belakang. Tanpa dasar hukum, korban dibawa berpindah lokasi dengan dalih akan “diamankan” dan “diselesaikan di desa”.

Dalam perjalanan, korban sempat berteriak meminta pertolongan kepada warga. Namun para terdakwa berdalih bahwa korban adalah pelaku pencurian, sehingga warga tidak sempat memberikan pertolongan. Fakta persidangan mengungkap bahwa tindakan para terdakwa dilakukan tanpa kewenangan dan disertai kekerasan fisik.

Baca juga Artikel ini :  Coffee Morning Bersama Sejumlah Tokoh, Kapolres Aceh Tengah Ajak Sukseskan Pilkada Dikabupaten Setempat

Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, beserta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kepada masing-masing terdakwa. Namun, pidana tersebut digantikan dengan pidana kerja sosial selama 150 jam.

Pidana kerja sosial dilaksanakan di RSUD Datu Beru Takengon, dengan ketentuan maksimal 5 jam kerja per hari dalam jangka waktu 10 hari setiap bulan. Hakim juga memerintahkan agar masa kerja sosial yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengganti pidana penjara.

Baca juga Artikel ini :  Polres Pidie Jaya Gencarkan Patroli Perintis Presisi di Malam Hari

Selain itu, para terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 masing-masing.

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kejari memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak.

Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa diberikan waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut, apakah menerima atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Hayo mau copy paste ya