Malang, Satupena.co.id. – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial RW (26), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sabu siap edar seberat 13,8 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Dusun Sumber Bende, Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Dalam operasi tersebut, RW tertangkap tangan menyimpan empat poket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan.
Selain sabu seberat 13,8 gram, dari lokasi penggerebekan petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain satu unit timbangan digital, sekop sabu yang terbuat dari potongan kalender, lakban hitam, satu pak plastik klip kosong, dan satu unit ponsel Oppo A9 yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
“RW diduga kuat merupakan pengedar sabu. Barang bukti yang kami amankan menguatkan dugaan bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas jual beli narkotika dalam kurun waktu tertentu,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).
Saat ini, tersangka RW masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Polisi juga terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Kami juga tengah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Bambang.
Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polres Malang dalam memberantas peredaran gelap narkoba sepanjang tahun 2025. Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin selama ini,” tutup AKP Bambang.
(Sunarto)