AcehBeritaLHOKSEUMAWE

Dugaan Sarang Calo di Kantor Imigrasi Lhokseumawe: Publik Keluhkan Biaya Liar, Prinsip Transparansi Dilanggar

0
×

Dugaan Sarang Calo di Kantor Imigrasi Lhokseumawe: Publik Keluhkan Biaya Liar, Prinsip Transparansi Dilanggar

Sebarkan artikel ini

0:00

Lhokseumawe, Satupena.co.id.– Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar kembali mencoreng wajah pelayanan publik. Aroma tidak sedap itu tercium dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe. Sejumlah warga mengaku harus mengeluarkan biaya di luar ketentuan resmi untuk mengurus paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.

Keluhan itu menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi dan integritas pelayanan di instansi yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik tersebut.

“Katanya semua sudah serba online, tapi tetap saja bisa lewat jalur calo dari orang dalam,” ungkap seorang warga berinisial M, saat ditemui wartawan, Selasa (22/10/2025).

Menurut M, praktik tersebut diduga melibatkan oknum pegawai internal dan petugas keamanan (security). Ia juga menuturkan bahwa biaya tambahan yang diminta tidak tercatat dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana mestinya, melainkan disetorkan langsung ke oknum tertentu.

“Biayanya jauh di atas tarif resmi. Kalau tidak mau ikut ‘jalur cepat’, berkas bisa ditunda-tunda. Padahal semua tarif resmi sudah jelas tertulis di dinding kantor,” keluhnya.

Baca juga Artikel ini :  Gema Takbir Idul Fitri 1446 H, Rutan Bener Meriah Gelar Sholat Ied Berjamaah dan Berikan Remisi Khusus

Lebih jauh, M menyoroti bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang dinilai lamban memproses berkas. “Padahal aturan PNBP sudah jelas, misalnya denda paspor rusak atau hilang ada ketentuannya. Tapi di sini seperti ada aturan lain yang tak tertulis,” tambahnya.

Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa praktik “bantuan berbayar” memang sudah lama terjadi.

“Yang bermain bukan orang luar, tapi justru orang dalam sendiri yang memfasilitasi. Biasanya security atau staf tertentu yang sudah tahu alurnya,” ujarnya.

Menurut sumber tersebut, lemahnya pengawasan internal serta tingginya permintaan layanan cepat menjadi celah bagi praktik semacam ini.

Masyarakat mendesak Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Aceh untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan pelayanan Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
Langkah-langkah seperti audit internal, pengawasan lapangan, serta sanksi tegas terhadap oknum terlibat dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan prinsip good governance di sektor pelayanan publik.

Baca juga Artikel ini :  Seluruh Pejabat Polda Babel Hadiri "Bakso Polisi Presisi" Bersama Mahasiswa dan OKP Sambut Ramadhan 1446 H

Kasus dugaan percaloan di Kantor Imigrasi Lhokseumawe menjadi gambaran nyata bahwa reformasi birokrasi di tingkat pelayanan dasar masih menghadapi tantangan besar. Program digitalisasi sistem antrean dan pembayaran online yang digembar-gemborkan pemerintah belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Izhar Rizki, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Sementara pihak Kantor Imigrasi Lhokseumawe juga belum mengeluarkan pernyataan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat.

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,

Pasal 3 huruf c dan d: Menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pasal 17 ayat (2): Melarang adanya pungutan liar atau biaya di luar ketentuan resmi.

Baca juga Artikel ini :  Bentuk Nyata Kepedulian Terhadap Anggota, Kapolres Pidie Jenguk Personel yang Sakit

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Pasal 12 e dan f: Mengatur pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena penyalahgunaan jabatan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM,

Menetapkan tarif resmi pengurusan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya, yang wajib dipatuhi seluruh kantor imigrasi.

4. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar,

Menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas pungli di seluruh instansi pelayanan publik, termasuk di lingkungan keimigrasian.

Media ini akan terus memantau perkembangan dugaan praktik percaloan di Kantor Imigrasi Lhokseumawe ini. Publik berharap Kemenkumham tidak menutup mata dan segera mengambil langkah nyata untuk menegakkan prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli. ( Y )