AcehBeritaBIREUENHUKUM

Dugaan Korupsi Dana Zakat Baitul Mal Bireuen: Kerugian Negara Rp98,7 Juta Dikembalikan

×

Dugaan Korupsi Dana Zakat Baitul Mal Bireuen: Kerugian Negara Rp98,7 Juta Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

Kejari Bireuen Terima Pengembalian Dana Hasil Audit Inspektorat, Pertimbangkan Aspek Efisiensi dan Keadilan dalam Penanganan Kasus

Bireuen- Satupena.co.id:  Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana infak dan zakat di Baitul Mal Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2024 memasuki babak baru. Kerugian keuangan negara sebesar Rp98.700.000 telah dikembalikan ke kas daerah.

Pengembalian tersebut dilakukan oleh pihak terkait dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Riko Ari Pratama, S.H., serta disaksikan perwakilan Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen. Penyerahan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen pada Selasa, 31 Maret 2026.

Baca juga Artikel ini :  Zulkifli Aneuk Syuhada: Dalam Derita, Persaudaraan Tulus Hadir Tanpa Batas

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, menjelaskan bahwa nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bireuen terhadap pengelolaan dana zakat dan infak tahun 2024.

“Pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit investigasi Inspektorat atas pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Setelah menerima pengembalian tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen langsung menyerahkannya kepada BPKD Kabupaten Bireuen untuk disetorkan ke kas daerah.

Wendy menegaskan, pihak kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara agar berjalan transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca juga Artikel ini :  Menyikapi Masih Tingginya Curah Hujan Kepala BPBD Menghimbau Kepada  Masyarakat Untuk Meningkatkan Kewaspadaannya

Ia juga menyebutkan bahwa langkah pengembalian kerugian negara ini merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-001/A/JA/01/2010 tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, serta arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait prioritas penanganan perkara korupsi.

Dalam ketentuan tersebut, penegakan hukum diharapkan tetap mengedepankan rasa keadilan, khususnya bagi pihak yang secara sukarela mengembalikan kerugian negara. Pendekatan restorative justice turut menjadi pertimbangan, terutama untuk perkara dengan nilai kerugian relatif kecil.

Baca juga Artikel ini :  Personel Polres Aceh Tengah Laksanakan Pengamanan Dan Pengaturan Arus Lalulintas Shalat Idul Fitri 1446 H

“Jika perkara ini dilanjutkan, biaya penanganannya berpotensi lebih besar dibandingkan nilai kerugian negara, sehingga justru menambah beban keuangan negara,” jelas Wendy.

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana bantuan infak dan zakat yang seharusnya disalurkan kepada fakir, fakir uzur, dan janda fakir pada tahun 2024. Dugaan tersebut mengarah pada sejumlah anggota Komisioner Baitul Mal Bireuen periode 2021–2025.

Dengan telah dikembalikannya kerugian negara, penanganan kasus ini kini menjadi perhatian dalam penerapan prinsip keseimbangan antara penegakan hukum, rasa keadilan, dan efisiensi anggaran negara. (SrNTv)

Hayo mau copy paste ya