Bangka BelitungBeritaHUKUM

Dugaan Kolektor Tambang Ilegal di Gunung Muda: Nama Ako Andi Jadi Sorotan

×

Dugaan Kolektor Tambang Ilegal di Gunung Muda: Nama Ako Andi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Belinyu, Bangka, Satupena.co.id. Nama Ako Andi mendadak mencuri perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatannya sebagai kolektor pasir timah ilegal dari aktivitas tambang liar di Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. (5 Mei 2025).

Menurut keterangan dari warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut semakin marak dalam beberapa bulan terakhir. Pasir timah hasil tambang disebut-sebut dikumpulkan dan dibeli langsung oleh Ako Andi, yang dikenal memiliki jaringan distribusi hingga ke luar Pulau Bangka.

Baca juga Artikel ini :  *Turnamen Futsal Antar Aparatur Kampung se Aceh Tengah Akan Digelar, Pertama Kali di Aceh Tengah.*

“Setiap malam ada truk keluar masuk. Katanya itu pasir timah dari tambang ilegal. Yang beli orang situ juga, namanya Ako Andi,” ungkap salah satu sumber.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang maupun klarifikasi dari Ako Andi terkait tuduhan tersebut. Namun, situasi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan serta potensi konflik sosial akibat kegiatan ilegal tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Polda Sumut Tegaskan Untuk Terus Tingkatkan Pelayanan dan Responsivitas

Pemerhati lingkungan di Bangka mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.
“Jika benar ada kolektor yang membiayai atau membeli hasil tambang ilegal, maka harus segera ditindak. Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tapi juga menyangkut kelestarian alam dan penegakan hukum,” tegas seorang aktivis lingkungan.

Baca juga Artikel ini :  Jelang PON Dan Pilkada 2024, Sat Binmas Polres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas Dan Sukseskan Agenda Nasional

Tim redaksi masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari Ako Andi serta pihak kepolisian setempat guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait kasus ini. ( Sadiman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya